Media Sosial

 

Judi Online: Modifikasi Perbuatan Setan Sesuai Perubahan Zaman

Judi Online: Modifikasi Perbuatan Setan Sesuai Perubahan Zaman
Pengarang
Subdit Kepustakaan Islam 
Instansi
Kementerian Agama RI 
Kategori
Judi Online 
Statistik Data
 
Tgl. Publish
Rabu, 19 Februari 2025 

Judi Online: Modifikasi Perbuatan Setan Sesuai Perubahan Zaman

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْد اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهدُ أَنْ لاَ إَلَهَ إِلاّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَلآَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللَّهِ أُوصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللَّهِ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ.قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اللَّاعِبُ ‌بِالْفُصَّيْنِ ‌قِمَارًا ‌كَآكِلِ ‌لَحْمِ ‌الْخِنْزِيرِ ‌وَاللَّاعِبُ ‌بِهِمَا ‌غَيْرَ ‌قِمَارٍ ‌كَالْغَامِسِ ‌يَدَهُ ‌فِي ‌دَمِ ‌خِنْزِيْرٍ.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Segala puji hakikatnya hanya milik Allah Swt., sang Penguasa alam semesta, sehingga sudah sepatutnya kita mengembalikan segala sanjungan kepada-Nya. Selawat dan salam, senantiasa kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw. beserta para sahabatnya yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang.

Pada kesempatan kali ini khatib ingin mengingatkan bahwa sesungguhnya indikator seorang yang beriman setidaknya dapat dilihat dari bagaimana ia meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya. Sehingga, mukmin yang baik idealnya akan senantiasa memanfaatkan waktu yang diberikan Allah Swt kepadanya untuk mengerjakan hal-hal yang baik dan bermanfaat. Mukmin yang baik tidak akan sudi menyia-nyiakan waktunya untuk melakukan hal-hal yang memberikan dampak negatif bagi dirinya.

Salah satu perbuatan sia-sia yang menjadi kebiasaan kaum jahiliah di masa lalu yang terbawa hingga saat ini adalah perjudian. Dalam konteks kekinian dan kedisinian, merebak fenomena yang semakin merajalela di tengah masyarakat yaitu judi online. Kementerian Informasi dan Digital pada 23 November 2024 merilis angka sekitar 8,8 juta orang masyarakat Indonesia terdeteksi sebagai pemain judi online.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Perjudian, baik dalam bentuk tradisional maupun digital, pada prinsipnya dilarang oleh Allah Swt. Hal ini sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Maidah: 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah: 90).

Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menjelaskan bahwa QS. Al-Maidah ayat 90 memberikan penekanan kuat terhadap larangan berjudi, yang secara spesifik dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan keji (rijs). Allah Swt melarang pengagungan terhadap berhala. Keterkaitan antara kedua hal ini karena segala bentuk perbuatan yang menjauhkan manusia dari jalan Allah Swt akan membawa kerusakan.

Secara etimologis, kata ( مَيْسِرُ) maysir yang digunakan dalam ayat tersebut merujuk pada judi, yang berasal dari akar kata yang memiliki makna ‘gampang’. Judi dinamakan maysir karena harta yang diperoleh dari perjudian didapatkan dengan cara mudah tanpa usaha, melainkan melalui undian dan keberuntungan. Akan tetapi, kemudahan ini membawa dampak buruk yang sangat besar, termasuk hilangnya harta benda, permusuhan, serta gangguan sosial dan moral. Dampak yang merusak inilah yang mengakibatkan judi dilarang dalam Islam.

Menurut Quraish Shihab, pada masa jahiliah, hasil perjudian sering kali digunakan untuk membantu fakir miskin. Ini menunjukkan bahwa terdapat manfaat secara sosial dari aktivitas perjudian. Akan tetapi, dalam pandangan Islam, manfaat sosial tersebut tidak dapat mengimbangi dosa besar yang dihasilkan oleh perjudian. Karena manfaat tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang dan bersifat sementara, sedangkan kerugian dan dosa yang diakibatkan berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perjudian.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Latar belakang diturunkannya QS. Al-Maidah ayat 90 karena kondisi masyarakat Madinah pada masa itu masih terlibat dalam meminum minuman keras dan berjudi. Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa riwayat tersebut didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah. Dalam riwayat tersebut, disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau mendapati penduduknya terbiasa minum khamr dan makan dari hasil perjudian. Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hukum kedua hal tersebut.

Allah SWT. kemudian menurunkan ayat yang pertama kali tentang khamr dan judi, yaitu

وَٱلْمَيْسِرِ ٱلْخَمْرِ عَنِ يَسْـَٔلُونَك

mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi” (QS. Al-Baqarah: 219). Ayat ini menyebutkan bahwa dalam keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Kendati demikian, para sahabat pada saat itu merasa bahwa larangan tersebut belum bersifat mutlak karena hanya memperingatkan adanya bahaya tanpa pengharaman yang tegas.

Hingga suatu saat, terjadi peristiwa di mana seorang sahabat dari kalangan Muhajirin menjadi imam saat salat Maghrib dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan tidak teratur akibat pengaruh khamr. Peristiwa ini menyebabkan turunnya ayat yang lebih tegas, yang melarang seseorang untuk mendekati salat dalam keadaan mabuk:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. (QS. An-Nisa:43).

Ini merupakan langkah kedua dalam proses pengharaman khamr. Akhirnya, Allah menurunkan ayat yang lebih tegas lagi mengenai khamr dan judi dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91, sebagaimana disebutkan di atas.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Judi, dalam berbagai bentuk dan caranya, diharamkan dalam Islam. Ini mencakup semua jenis perjudian, termasuk yang sifatnya online. Fenomena judi online yang marak terjadi saat ini di sekitar kita, tak lepas dari kemajuan teknologi industri. Judi, yang dulu hanya dijumpai dalam lapak-lapak tertentu, kini berpindah ke dalam genggaman tangan. Siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, bisa terjebak pada perilaku yang telah eksis sejak zaman jahiliah ini. Fenomena judi online saat ini merupakan modifikasi perbuatan setan sesuai perubahan zaman.

Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa membentengi dan menjauhkan diri dari perbuatan judi. Hal ini harus kita lakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari perjudian. Mengikuti perintah Allah Swt dengan menjauhi judi bukan hanya semata menjauhkan diri kita dari dosa, akan tetapi juga berkontribusi pada kebaikan umat manusia secara keseluruhan.

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ.

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ أَرْشَدَكُمُ اللهُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، أَمَّا بَعْدُ؛ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ, رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَاْرحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُونَا بِالإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفُ رَّحِيْمٌ، رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. عِبَادَ اللهِ، اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

 

Form Generate Sitasi

Kolom Komentar

Support kami dengan komentar positif dan ulasan yang membangun.

* Anda Wajib login Untuk Menulis Komentar/Review.

Subscribe ELIPKSI

Jangan Lewatkan

Jangan sampai Anda terlewatkan update buku terbaru dari ELIPSKI, segera berlanganan gratis melalui email.