Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Terkait Regulasi Produk Halal, Direktur Urais Terima Kunjungan IPMG

Jakarta, bimasislam—Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Tambrin, menerima kunjungan Perwakilan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Indonesia, yang dipimpin Parulian Simanjuntak, Selasa (18/10). Dalam kunjungannya Parulian ingin memperoleh informasi terkait perkembangan penyusunan regulasi turunan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan menyampaikan masukan perihal pengaturan tentang obat dan produk farmasi lainnya pada regulasi dimaksud.
 
IPMG adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan 24 perusahaan farmasi multinasional yang berbasis riset yang beroperasi di Indonesia. IPMG juga anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Dalam kesempatan itu, Parulian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implementasi UU JPH dan perkembangan pembahasan RPP Pelaksanaan UU JPH.
 
Direktur menjelaskan tentang implementasi UU JPH dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Direktur menegaskan bahwa UU JPH merupakan tangung jawab negara terhadap pelaksanaan jaminan halal bagi masyarakat muslim Indonesia. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait harus memahami regulasi yang berlaku. Tambrin juga menjelaskan tentang hal-hal lain bagaimana undang-undang ini bisa berjalan. Pada dasarnya regulasi JPH tidak menghambat perdagangan tetapi malah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
 
UU JPH memberikan kepastian hukum tentang keterlibatan negara secara jelas di dalam jaminan produk halal. Termasuk men­jadikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai instrumen hukum nasio­nal dan menyatu dalam regulasi yang mengatur penyelenggaran jaminan produk halal bagi umat. 
 
Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Agama bersama sejumlah instansi Pemerintah lainnya intens membahas RPP Pelaksanaan UU JPH. Namun karena banyaknya hal yang harus diakomodir oleh RPP, maka pembahasan harus merambah secara detail regulasi masing-masing instansi Pemerintah yang terkait dengan JPH. Draf RPP JPH tidak boleh tumpang tindih dengan regulasi Pemerintah lainnya.
 
Menanggapi pertanyaan Parulian mengenai pengaturan untuk obat dan produk farmasi yang belum halal, Direktur menyampaikan bahwa hal itu juga menjadi salah satu bahasan dalam Tim. Dalam hal ini, Tim meminta masukan Kementerian Kesehatan mengenai obat dan produk farmasi yang dimaksud.
 
Dalam pertemuan itu, Direktur didampingi Kasi Registrasi dan sertifikasi Halal, Umi Nuraeni. Pertemuan berlangsung di ruang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah lantai 7, Gd. Kemenag RI Jl. M.H. Thamrin No. 6 jakarta Pusat.
 
(lady/bimasislam).
Tagar Terkait:
#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua