Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Target 2017, Seluruh Layanan Publik Bimas Islam Berbasis Online

Jakarta, bimasislam—Menindaklanjuti arahan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada saat launching perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Kementerian Agama pada tanggal 25 Januari kemarin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam meminta kepada seluruh unit eselon II di lingkungan Bimas Islam agar menyiapkan layanan publik berbasis online. Menurutnya, layanan Bimas Islam harus bisa bergabung dengan PTSP sebagai salah satu wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan yang terbuka, cepat, dan akuntabel. Demikian dikatakannya di hadapan para Kasubdit yang memiliki layanan publik di ruang kerjanya, Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (26/1).
 
Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa pihaknya menginginkan agar tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, sehingga kita benar-benar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
“Saya ingin layanan publik di Bimas Islam dapat disiapkan secara online. Siapkan tahun ini dan jika belum ada anggarannya segera lakukan revisi, sehingga bisa digabungkan di PTSP di lapangan Banteng, seperti legalisasi buku nikah, ijin pendirian LAZ, dan lain-lain”, tegasnya.
 
Amin juga menambahkan, bahwa banyak layanan publik Bimas Islam  yang bisa dilakukan secara online. Telah menjadi kebijakan Menteri Agama agar seluruh layanan mendapat perhatian sehingga tidak ada lagi yang bekerja dibalik meja dengan main mata.
 
“Semua layanan di setiap eselon 3 saya minta memperhatikan ini. Tidak ada lagi layanan dibalik meja dan main mata. Langkah konkritnya adalah dengan membuat daftar persayaratan dan desain umum layanan sehingga nanti dapat diformat dalam bentuk aplikasi simpel dan mudah yang akan disiapkan oleh bagian sistem informasi”, tuturnya.
 
Berdasarkan daftar tugas dan fungsinya, setidaknya ada 9 (sembilan) layanan Bimas Islam yang akan disediakan secara online, yaitu layanan rekomendasi/ijin kegiatan keagamaan, rekomendasi/ijin pendakwah asing, bantuan bagi ormas Islam dan lembaga keagamaan, legalisasi buku nikah, pengukuran arah kiblat, bantuan masjid dan mushalla, ijin ruislah tanah wakaf, ijin pendirian Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan ijin pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ).
 
(thobib al-asyhar)
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua