Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Perpres No 58 Tahun 2023 Pastikan Penguatan Moderasi Beragama Terus Berjalan

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Kementerian Agama, Ahmad Zayadi mengatakan, Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama akan menghasilkan implementasi yang semakin nyata di masyarakat.
 
“Perpres ini memastikan penguatan moderasi beragama terus berjalan, dan Kementerian Agama punya otoritas sebagai Ketua Sekretariat bersama,” ujar Zayadi kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
 
Ia melanjutkan, masing-masing direktorat pada Ditjen Bimas Islam akan mengambil peran. Ia mencontohkan, Direktorat Penais misalnya, memiliki penyuluh agama, penceramah, dai, serta qari dan qariah yang dapat terus membawa narasi moderasi beragama di tengah masyarakat.
 
“Saya kira subyek-subyek yang selama ini sudah menguatkan moderasi beragama tidak pernah lelah, bahkan dalam implementasinya, Bimas Islam sudah mengaktifasi Kampung Moderasi Beragama (KMB),” ucapnya.
 
Ia berharap, ke depan, perguruan tinggi yang memiliki program Rumah Moderasi Beragama dan Kuliah Kerja Nyata juga dapat menggaungkan nilai-nilai moderasi di KMB.
 
“Kita tidak lagi mewacanakan moderasi beragama pada tingkat gagasan. Kita sudah sampai pada tingkat praktik kehidupan keagamaan yang moderat,” tuturnya.
Tagar Terkait:
#ModerasiBeragama#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua