Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Pembinaan Masjid Tetap Harus Paripurna Meski Masa Pandemi Covid-19

Kendari, Bimas Islam --- Eksistensi masjid sejatinya menjadi sangat vital. Fungsi strategis dari aspek sakralnya, dan fungsi pendidikan serta sosialnya harusnya menjadi prioritas sebagai salah satu tempat strategis untuk menyemai nilai-nilai dan sikap moderat dalam beragama.

Dari sisi pertumbuhannya, masjid di Indonesia semakin berkembang. Dari tahun ke tahun jumlahnya kian bertambah. Kendati demikian, perlu adanya pembinaan dan pengelolaan masjid, baik dari bidang idarah (mengelola), imarah (pengurus), dan riya’ah (memakmurkan) dalam manajemen masjid. Hal ini juga mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Hal inilah yang disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI (Kemenag RI), Agus Salim, saat memberikan materi pada acara Peningkatan SDM dan Kompetensi Pengurus Masjid Se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Kota Kendari, Selasa-Kamis, (9-11/2/21).

Agus Salim menyebutkan bahwa salah satu sasaran kegiatan Direktorat Urais dan Binsyar adalah meningkatkan pengelolaan rumah ibadah sebagai pusat syiar agama yang toleran, sehingga meskipun masa pandemi Covid-19, pembinaan masjid tetap harus paripurna, apalagi dari segi kebersihannya.

“Seperti bidang ri’ayah, kegiatan pengelolaan yang bertujuan memelihara masjid dari segi bangunan, keindahan dan kebersihan,” ungkapnya

Adapun bidang idarah berupa kegiatan pengelolaan yang bertujuan mewujudkan keharmonisan dan ukhuwah islamiyah antara jama’ah masjid. Hal ini berdasarkan prinsip-prinsip manajemen masjid modern, seperti perencanaan, administrasi, organisasi dan kepengurusan, pengawasan, perlengkapan dan keuangan

"Sedangkan yang dimaksud imarah adalah kegiatan pengelolaan yang berkaitan dengan kewajiban setiap muslim untuk memakmurkan masjid berdasarkan firman Allah SWT yang artinya Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk,” jelasnya, mengutip Surat At-Taubah ayat 18.

(Anty H)

Editor: Sigit
Tagar Terkait:
#Toleransi#Zakat#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua