Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Pantau Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di Lampung, Zainal Ingatkan KUA Harus Bebas Pungli

Lampung, Bimas Islam -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin mengingatkan seluruh aparatur di Kantor Urusan Agama (KUA) agar terus mengedepankan pelayanan prima dan menghindari perilaku tidak baik dalam melayani masyarakat.
 
Hal itu ia sampaikan saat meninjau pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji yang  menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023 di Provinsi Lampung, Senin (21/8).
 
Sebagai salah satu bagian dari program Revitalisasi KUA, pembangunan gedung terus dilakukan. Tapi menurut Zainal, pembangunan fisik tidak bernilai apa-apa jika tidak diiringi dengan perbaikan layanan.
 
Zainal menyoroti masih adanya pungutan liar (pungli) kepada masyarakat saat mengurus dokumen nikah di KUA seperti yang sempat viral beberapa waktu lalu.
 
Padahal sejatinya, menurut eks Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan merupakan salah satu upaya Kemenag untuk melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama.
 
"Pembangunan fisik harus linier dengan pembangunan mental para aparatur yang ada di KUA, sebab KUA ini adalah tempat layanan publik yang melayani langsung masyarakat," tegas Zainal.
 
Zainal berharap, peningkatan kualitas KUA dengan keberadaan Balai Nikah dan Manasik Haji dapat meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan yang lebih baik kepada masyarakat.
 
Saat kunjungan kerja di Lampung, Zainal beserta jajaran meninjau pelaksanaan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2023 di KUA Kecamatan Sekampung dan KUA Kecamatan Metro Timur yang sering terkena banjir karena pembangunannya di bawah bahu jalan.
 
Supervisi ini, kata dia, bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan balai nikah dan manasik haji sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sesuai prototipe/standarisasi Balai Nikah dan Manasik Haji.
 
Sebagai informasi, pelayanan pernikahan di KUA selama jam kerja diberikan secara gratis. Sementara pelayanan nikah di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu. Hal ini menjadikan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan tanpa diganggu dengan pungutan-pungutan liar.
 
Sementara itu peningkatan pelayanan peran KUA selanjutnya adalah sebagai tempat manasik haji yang mana sangat diperlukan bagi calon Jemaah haji (calhaj) untuk meningkatkan kualitas ibadah haji.
 
Selain didampingi Tim dari Jakarta, turut hadir Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Yulizar Andri beserta jajaran. *
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial IKQ · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua