Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama memiliki tugas dalam hal pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan hisab rukyat.
Menurut Agus, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2021 tentang tugas Tim Unifikasi Kalender Hijriah.
“Salah satu tugasnya ialah, melakukan penelitian, pengkajian, pengembangan hisab rukyat khususnya awal bulan kamariah dan memberikan rekomendasi terhadap upaya unifikasi kalender hijriah,” ujar Agus pada acara Pertemuan Ahli Hisab dan Rukyat di Jakarta, Kamis (17/6).
Kemudian, lanjutnya, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyatuan kalender hijriah seperti penyusunan naskah akademik.
“Tim tersebut juga harus memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan penyatuan kalender hijriah kepada Menteri Agama,” papar Agus.
Agus berharap, pertemuan ini menjadi langkah dan strategi matangkan konsep kajian akademis unifikasi kalender hijriah di Indonesia, dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi di bidang agama yang berkenaan dengan hisab dan rukyat.
Pertemuan ini diikuti 50 peserta secara daring dan luring, yang terdiri dari unsur, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, Persis, para ahli hisab rukyat perorangan, astronom, dan Akademisi dari bebagai perguruan tinggi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Anty)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 






