Banjarnegara, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara Saofurohman menginginkan pelayanan wakaf yang maksimal. Ia pun berinisiatif menerapkan sistem jemput bola atau datang langsung ke tengah masyarakat.
Saofurohman memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif Imam Sugianto warga Pagelak RT 04/01, Kecamatan Madukara pada Rabu (17/03). Imam Sugianto mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 1289 M2 yang terletak di Desa Pagelak RT 1/2 Kecamatan Madukara.
Ia menjelaskan, fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf.
“Tanah wakaf diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana Ponpes I'anatuth Tholibin Pagelak RT 5/2 dengan Nadzir Wakaf Muhamad Nur Fuad Hasan dan hadir sebagai saksi Slamet Riyadi dari keluarga wakif serta Paryanto dari unsur Perangkat Desa Pagelak,” kata Saofurohman di sela-sela memandu pelaksanaan ikrar wakaf.
Saofurohman menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya.
"Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami mengimbau semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musala atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum," pungkasnya.
(Rendi)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 






