Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

LPZ Terus Didorong Penuhi Standar Kepatuhan Syariah

Padang, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) mesti teraudit agar sesuai dengan standar kepatuhan syariah (shariah compliance).
 
“Setiap LPZ harus diaudit keuangannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya pada kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat se-Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023 di Padang, Selasa (8/8/2023).
 
“Hal itu dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah baik dalam pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat,” sambung Muhibuddin.
 
Selain itu, menurut Muhibuddin, kualitas audit syariah juga akan membangun kepercayaan umat pada LPZ.
 
“Jika telah teraudit, maka umat akan percaya pada lembaga zakat,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumatra Barat, Yufrizal mengatakan, pemerintah (Kemenag) akan melakukan pembinaan dan pengawasan bagi LPZ.
 
"Termasuk mengayomi LPZ dari aspek regulasi, optimalisasi pengumpulan zakat, hingga tata kelola,” jelasnya.
 
Sebagai informasi, kegiatan Pembinaan Audit Syariah Lembaga Zakat mengundang 25 peserta yang terdiri dari unsur BAZNAS kabupaten/kota dan perwakilan LAZ se-Sumatra Barat.
Tagar Terkait:
#Zakat#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial WCP · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua