Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kini Masyarakat Bisa Manfaatkan Platform Digital Bayar Wakaf Uang

Jakarta, Bimas Islam --- Semakin berkembangnya teknologi digital yang mempermudah masyarakat dalam melakukan aktivitas apapun, juga harus membuat pemerintah mengikuti perkembangan zaman.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dalam bincang Podcast terkait pemanfaatan teknologi digital dalam hal pembayaran wakaf uang.

"Transformasi digital dalam pembayaran wakaf uang sudah menjadi salah satu agenda penting bagi lembaga perwakafan di negara kita," ujar Fuad, Senin (15/1).

Sejak menjabat sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad mengemukakan bahwa dirinya sudah mendorong lembaga zakat dan wakaf memanfaatkan platform digital untuk penghimpunan dana.

"Orang tidak perlu datang ke KUA, tidak perlu datang ke kantor, cukup membuka Android nanti bisa bayar wakaf. Nanti tinggal menunggu notifikasi dari pihak penerimanya," imbuhnya.

Fuad menambahkan perihal sertifikat wakaf, di masa sekarang ini juga tidak perlu lagi menggunakan selembar kertas, namun cukup berupa dokumen digital yang dapat dibagikan baik melalui email, maupun aplikasi lainnya di ponsel.

(Boy)

Editor: Sigit
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua