"Sebelumnya, penilaian kinerja Penyuluh Agama Islam melibatkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan butir-butir kegiatan. Namun, dengan adanya Permenpan RB baru, pengukuran kinerja beralih menjadi evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu" ujar Kasubdit Penyuluh Agama Islam, Amirullah kepada wartawan Bimas Islam, Rabu (20/12/23) di Jakarta.
Ia menerangkan, pasal 37 ayat 1 menetapkan bahwa predikat kinerja akan dikonversikan menjadi perolehan angka kredit (AK) tahunan. Pejabat fungsional yang memperoleh predikat sangat baik akan mendapat nilai 150% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
"Predikat baik setara dengan 100% dari koefisien angka kredit, sedangkan predikat cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%. Predikat kurang dan sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25% dari koefisien angka kredit," paparnya.
Amirullah juga menjelaskan, pada Desember 2023, Subdit Penyuluh Agama Islam fokus menyelesaikan penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam angka kredit integrasi sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Pengintegrasian ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Kami harap seluruh Penyuluh Agama Islam dengan status PNS memastikan dirinya sudah mengajukan pengintegrasian angka kreditnya sebelum dilakukan konversi predikat kinerja,” ungkap Amirullah.
Lia-
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja Baca Selanjutnya
Lihat semuaKepdirjen Nomor 888 Tahun 2026
Kepdirjen Standar Pelayanan KUA Nomor 888 Tahun 2026
Media, Dua Tahun Kabinet, dan Keadilan Informasi
Media, Dua Tahun Kabinet, dan Keadilan Informasi
Kemenag Petakan Kompetensi ASN melalui ProASN 2026
Kemenag Petakan Kompetensi ASN melalui ProASN 2026
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa






