Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Penyuluh Agama PNS Tanpa Penggunaan DUPAK

Jakarta, Bimas Islam-- Pemerintah telah mengesahkan regulasi terbaru terkait Jabatan Fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 12 Januari 2023. Peraturan ini juga mencakup Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
 
"Sebelumnya, penilaian kinerja Penyuluh Agama Islam melibatkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan butir-butir kegiatan. Namun, dengan adanya Permenpan RB baru, pengukuran kinerja beralih menjadi evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu" ujar Kasubdit Penyuluh Agama Islam, Amirullah kepada wartawan Bimas Islam, Rabu (20/12/23) di Jakarta.
 
Ia menerangkan, pasal 37 ayat 1 menetapkan bahwa predikat kinerja akan dikonversikan menjadi perolehan angka kredit (AK) tahunan. Pejabat fungsional yang memperoleh predikat sangat baik akan mendapat nilai 150% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
 
"Predikat baik setara dengan 100% dari koefisien angka kredit, sedangkan predikat cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%. Predikat kurang dan sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25% dari koefisien angka kredit," paparnya.
 
Amirullah juga menjelaskan, pada Desember 2023, Subdit Penyuluh Agama Islam fokus menyelesaikan penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam angka kredit integrasi sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Pengintegrasian ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
 
“Kami harap seluruh Penyuluh Agama Islam dengan status PNS memastikan dirinya sudah mengajukan pengintegrasian angka kreditnya sebelum dilakukan konversi predikat kinerja,” ungkap Amirullah.
 
Lia-
Tagar Terkait:
#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua