Denpasar, Bimas Islam --- Yayasan Dompet Sosial Madani Bali menerima izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Islam Nomor 818 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 27 Oktober 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, perpanjangan izin ini adalah amanah besar dari pemerintah untuk lembaga zakat dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“Dalam melaksanakan tugasnya, LAZ memiliki tugas utama yaitu membantu Baznas dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai syariat Islam dan Undang-undang yang berlaku,” katanya di Grand Zuri, Kuta, Bali, Kamis (4/11) malam.
Penyerahan SK perpanjangan LAZ tingkat Provinsi dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
Direktur juga mengingatkan kepada LAZ harus selalu mengikuti akreditasi dan diaudit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama.
“LAZ harus patuh dengan aturan berlaku agar terhindar masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 






