Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag: Pengelolaan Kampung Zakat Harus Gunakan DTSEN

Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan dan pemberdayaan Kampung Zakat wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
 
“Program Kampung Zakat ini merupakan program pengentasan kemiskinan yang tidak hanya omon-omon. Dalam hal ini, semua pihak harus bersatu dan menggunakan DTSEN sebagai bahan acuan,” ujar Abu Rokhmad, Rabu (1/10/2025).
 
Pernyataan tersebut juga disampaikan Abu saat peluncuran (Kick Off) Program Kampung Zakat di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat, 26 September 2025.
 
Kampung Zakat di Muktiharjo Kidul difokuskan pada pengembangan kawasan Polder sebagai pusat budidaya ikan dan kuliner UMKM. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pemberdayaan ekonomi yang terarah.
 
Abu menjelaskan, penggunaan DTSEN penting agar program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran dan benar-benar berdampak. Ia menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan pendekatan ekosistem, termasuk mendukung produk UMKM lokal dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
 
“Mohon dipastikan masyarakat di Muktiharjo Kidul terkait kebutuhannya, seperti aset, akses pemasaran, dan modal usaha. Pendekatan ekosistem penting, contohnya dengan membeli produk UMKM saat acara Manaqib, Maulid, dan kegiatan lainnya. Harapan ke depan, mustahik di Kampung Zakat Muktiharjo Kidul bisa naik kelas menjadi mukhlas (mustahik naik kelas),” jelasnya.
 
Ia menambahkan, tujuan utama Kampung Zakat adalah mendorong mustahik agar mandiri. Hal itu hanya dapat tercapai jika pemberdayaan dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis data valid melalui DTSEN.
 
Dalam kesempatan itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan Asta Protas Kementerian Agama melalui pemberdayaan ekonomi umat.
 
“Kami sangat concern dalam menjalankan Asta Protas Kementerian Agama melalui pemberdayaan ekonomi umat, salah satunya melalui Program Kampung Zakat. Penggunaan DTSEN akan membantu mengidentifikasi mustahik yang benar-benar dapat diberdayakan,” tutur Muhib.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua