Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Latih 39 Nazir Kelola dan Kembangkan Harta Benda Wakaf

Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) melatih 39 orang nazir secara virtual pada Kamis (29/8/2024). Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang tersebar di Indonesia.
 
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, nazir berhak mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Nazir berhak memperoleh pembinaan untuk memastikan pengelolaan yang optimal. Pemerintah dan masyarakat juga dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen untuk pengawasan yang lebih akurat,” ujar Waryono kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
 
Waryono menjelaskan, tugas utama nazir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu, nazir juga harus melakukan pengadministrasian, pengawasan, dan perlindungan terhadap harta benda wakaf serta wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI.
 
Nazir juga diwajibkan untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah. “Pengelolaan harta benda wakaf harus dilakukan secara produktif,” tegas Waryono.
 
Waryono juga mengingatkan lembaga keuangan yang belum memiliki izin untuk menerima wakaf uang untuk segera mengajukan permohonan kepada Menteri Agama, agar dapat menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Wakaf uang ini bisa bersifat permanen atau temporer,” jelasnya.
 
Ia menjelaskan, wakaf uang permanen adalah penyerahan harta benda wakaf yang dimanfaatkan selamanya oleh nazir, sedangkan wakaf uang temporer dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, minimal satu tahun. Waryono juga menyoroti pentingnya pelaporan dalam pengelolaan wakaf uang. “Nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal,” tegasnya.
 
Waryono menambahkan, hingga saat ini terdapat 488 nazir wakaf uang, yang terdiri dari 7 BWI, 166 Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), 250 yayasan, 22 organisasi masyarakat, dan 3 perguruan tinggi negeri (PTN). Namun, tingkat pelaporan dari LKSPWU masih sangat minim, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua