Karimun, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karimun Samsudin mengungkapkan, sebanyak 50 persen tanah wakaf di Kabupaten Karimun telah disertifikasi.
"Sebanyak 215 dari total 427 tanah wakaf sudah selesai dibuatkan sertifikat. Insyaallah, target tersebut bisa kita capai pada tahun ini," ungkap Samsudin saat memimpin apel pagi di Kankemenag Kabupaten Karimun, Jumat (27/5/2022).
Samsudin memaparkan, dalam sepekan terakhir, terdapat 8 lokasi tanah wakaf yang telah dibuatkan sertifikatnya, dengan rincian 7 lokasi berada di Kecamatan Kundur, dan 1 lokasi di Kecamatan Kundur Barat.
"Alhamdulillah, koordinasi yang kami lakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun sudah sangat baik, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar," imbuhnya.
Samsudin menambahkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan wujud nyata pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap aset wakaf.
"Dengan adanya sertifikat, kedudukan aset wakaf lebih kuat secara hukum. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada nazir untuk segera mengurusnya ke BPN," pungkasnya.
(Boy)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 





