Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Jaga Integritas Lembaga Zakat, Kemenag: Peran Auditor Syariah Pastikan Pemenuhan Prinsip Syariah

Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, peran Auditor Syariah sangat diperlukan oleh lembaga-lembaga zakat. Karenanya, ke depan, akan dirumuskan standar kompetensi yang tepat untuk Auditor-auditor Syariah.
 
Hal itu diterangkan Kamaruddin Amin dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Audit Syariah di Jakarta, Senin (22/5/2023).
 
“Unsur syariah ini harus kita garansi, karena menyangkut kemaslahatan umat dan kepercayaan masyarakat. Maka, bukan hanya DPS yang kita dorong agar sesuai standar kompetensi, tetapi juga Auditornya,” ungkapnya.
 
Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin juga menjelaskan, seiring bertumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat, maka diperlukan peningkatan konsistensi penerapan prinsip syariah. Karenanya, proses Audit Syariah menjadi salah satu cara untuk menjaga integritas lembaga pengelola zakat dalam menjalankan prinsip syariah.
 
“Audit Syariah ini memberi assurance kepada stakeholder, ini juga dibutuhkan untuk merespons perkembangan pengelolaan zakat di era ini. Kalau terjadi kegagalan dalam Audit Syariah, maka akan berdampak pada pemenuhan prinsip syariah itu sendiri,” jelas Muhibuddin.
 
Sementara itu, salah satu peserta perwakilan dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tubagus Manshur juga menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenag untuk menerapkan standar kompetensi yang telah diadopsi dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organizational for Islamic Financial Institutions) agar melahirkan Auditor Syariah berkualitas.
 
“IAPI telah mendapat izin dari AAOIFI terkait standar audit, tata kelola, dan etika syariah. Standar ini kita adopsi termasuk mengenai uji kompetensi untuk Auditor Syariah nantinya. Produk IAPI salah satunya adalah menyertifikasi kompetensi Auditor Syariah maupun Akuntan Publik Syariah,” tandas Tubagus Manshur.
 
Tubagus menambahkan, peran Auditor Syariah sangat tergantung pada kompetensinya. Kompetensi tersebut adalah knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan special characteristic (karakteristik khusus).
Tagar Terkait:
#Zakat#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial WCP · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua