Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Ingin Al-Quran Cetakan Kemenag? Begini Cara Mendapatkannya

Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ), Jamaludin M. Marki mengatakan, untuk meningkatkan upaya pemerintah memfasilitasi kebutuhan Kitab Suci warga Muslim di tanah air, UPQ memiliki program pembagian Mushaf Al-Qur'an secara gratis ke seluruh Indonesia.

“Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018, UPQ memiliki kebijakan untuk memberikan produk UPQ secara gratis kepada masyarakat berupa Mushaf dengan berbagai tipe, mulai dari Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia, Mushaf Al-Qur'an dan Terjemahnya, Juz ‘Amma Terjemah dan Transliterasi Latin, Surah Yaasin, serta Buku Keagamaan Islam,” kata pria yang akrab disapa Jamal itu, Jumat (04/02).

Jamal menjelaskan, ada kriteria dan persyaratan untuk pemohon yang ingin mengajukan Mushaf Al-Qur’an cetakan UPQ Kemenag, yaitu pemohon individu mengajukan Surat Permohonan secara tertulis dengan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ, melampirkan identitas diri (KTP dan sejenisnya), dan nomor kontak yang bisa dihubungi, serta permohonan hanya dibolehkan satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

“Sedangkan untuk permohonan dari organisasi atau lembaga, yaitu membuat surat permohonan menggunakan kop surat organisasi ditandatangani ketua dan sekretaris lembaga, distempel asli, dan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ,” ujarnya.

Pemohon organisasi/lembaga, lanjut Jamal, wajib menulis jumlah produk yang dibutuhkan, mencantumkan kontak, diutamakan masjid/musala yang sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas), dan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam kurun waktu 1 tahun.

“Semua surat permohonan bisa dikirimkan ke Kantor UPQ langsung di Jalan Raya Puncak KM 65, Ciawi, Bogor atau Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Up. Kabag Umum: Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat,” urainya.

Selain itu, Jamal menekankan, seluruh biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon. “Saat surat permohonan lolos verifikasi, pemohon langsung ditelpon untuk mengambil produk atau dikirim ke alamat dengan ongkos kirim ditanggung pemohon,” katanya.

(Tommy)
Tagar Terkait:
#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua