Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag mengungkapkan indeks kepatuhan syariah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) masih berada dalam kategori cukup baik. Hal ini berdasarkan pada aspek regulasi, pengumpulan, penyaluran, serta manajemen dan tata kelola zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa Kemenag, Muhibuddin mengungkapkan, pengukuran ini dilakukan pada 354 OPZ di 32 Provinsi. Ia menambahkan, responden didominasi oleh BAZNAS tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 280 lembaga.
"Hasilnya, indeks kepatuhan syariah OPZ berada pada tingkat cukup baik atau moderat dengan nilai 0,58 dari 0,8. Hal ini tentunya akan menjadi catatan kita bersama untuk dilakukan evaluasi," ungkap Muhibuddin dalam kegiatan Focus Group Discussion Aspek Kepatuhan Audit Syariah yang digelar oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Rabu (16/10/2022).
Muhibuddin memaparkan, ada sejumlah hal yang menyebabkan indeks kepatuhan syariah OPZ masih berada di level moderat. Yang pertama, belum adanya standar audit syariah yang berlaku nasional.
"Kemudian, OPZ juga belum mempunyai panduan audit syariah internal yang baku. Sehingga harus memberi koridor yang proporsional dalam hal-hal bersifat khilafiyah," lanjutnya.
Muhibuddin menyampaikan, untuk meningkatkan indeks kepatuhan syariah, Kemenag mendorong adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Keberadaan DPS ini, lanjutnya, akan bertugas seperti
DPS pada Perbankan Syariah.
"Selain itu, kami juga telah melaksanakan peningkatan kompetensi amil secara rutin terkait fikih zakat," tutupnya.
(Boy)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 





