Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Direktur Penais: e-PAI Untuk Memantau Pelaksanaan Tugas PAI

Bogor, bimasislam --- Laporan kinerja adalah bagian dari administrasi yang harus dilakukan oleh seorang Penyuluh Agama Islam Non Pegawi Negeri. Laporan kinerja menunjukkan bahwa seorang penyuluh itu bekerja dengan baik. Laporan kinerja juga sebagi bukti bahwa dia melaksanakan tugasnya.
 
Direktorat Penerangan Agama Islam sudah memiliki tools khusus untuk digunakan para Penyuluh Agama Islam Non PNS melaporkan kegiatan dan mengupload bukti kegiatan secara realtime yaitu e-PAI (aplikasi berbasis android). Hal itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi saat menjadi narasumber kegiatan “Penyusunan Pedoman Laporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS” di Bogor, Selasa (5/3).
 
Lanjut Direktur, ditengah segala keterbatasan sarana dan prasarana bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS, Laporan Kinerja bagi Penyuluh Agama Non PNS adalah sebuah keharusan dan berbanding lurus dengan naiknya Honor menjadi satu juta rupiah.
 
Penyusunan pedoman menjadi sangat penting dalam rangka membuat kebijakan dalam hal laporan kinerja penyuluh. Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan kepada seluruh penyuluh yang berada di Indonesia yang berjumlah 45.000 orang.
 
Nantinya, menurut Direktur, pemangku kepentingan dapat melihat peta bimbingan dan penyuluhan seluruh Indonesia, kapan penyuluh melakukan tugasnya, berapa kali melakukan tugasnya dalam sehari, seminggu, sebulan dan bahkan setahun.
 
“Sehingga kita dapat memastikan bahwa penyuluh yang mana yang tidak melakukan tugas dengan maksimal dan penyuluh mana yang kurang maksimal dan tidak maksimal,” katanya.
 
Dijelaskan Direktur, ada beberapa hal yang akan diatur dalam pedoman Pelaporan Kinerja Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS, diantaranya: kesatu, mewajibkan melaksanakan bimbingan atau penyuluhan minimal 2 kali dalam seminggu.
 
Kedua, pertimbangkan jumlah minimal yang sebelumnya 2 kelompok binaan agar bisa ditambah menjadi 4 kelompok binaan minimal.
 
Ketiga, perhatikan 8 spesialisasi yang sebelumnya sudah diatur melalui Aturan yang Ditjen Bimas Islam, spesialisasi produk halal  sudah tidak masuk lagi menjadi bagian tugas dan Fungsi kebimasislaman.
 
Dan, keempat, hal-hal terkait Kemasjidan belum menjadi tugas dan fungsi, baik pengelolaan fisik, maupun manajemen masjid.
 
Penyusunan Pedoman Laporan Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS bertempat di Hotel Griya Sakinah Bogor, dan berlangsung selama tiga hari, 4 sampai 6 Maret 2019. Kegiatan ini diikuti 40 orang yang merupakan unsur penyuluh dan akademisi.
 
Penulis : Faiz
Editor : Alif
Foto : bimasislam
Tagar Terkait:
#InfoMasjid#PenyuluhAgama#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua