Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

BNPT: Pemblokiran Situs Radikal Sudah Melalui Kajian

Jakarta, bimasislam— Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan bahwa pemblokiran atas 22 situs radikal bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi  sudah melalui pengkajian mendalam dan analisa internal sejak tahun 2012. Hal tersebut disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (31/03).
 
Dikatakan Irfan, terdapat empat kriteria radikal menurut BNPT “Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama, Kedua, mengkafirkan orang lain (takfiri). Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS. Terakhir, memaknai jihad secara terbatas.”
 
Atas pertimbangan itu, BNPT melayangkan surat kepada Kemkominfo untuk menutup 22 situs yang dianggap radikal tersebut. Kominfo kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan melayangkan Surat Perintah Pemblokiran kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).
 
Kominfo juga membuka kemungkinan dilakukannya pembukaan blokir (normalisasi) jika situs-situs tersebut mengikuti perundang-undangan yang berlaku dan tidak lagi mengandung konten negatif (sigit/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua