MAU NIKAH? Ini Prosedurnya
Alur pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.
1
Datang ke KUA dengan Membawa Dokumen Berikut
- ASurat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- BFotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
- CSurat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2
Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA
- AVerifikasi data
- BKelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3
Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Konsultasikan dengan KUA setempat
4
Biaya Nikah
- ANikah di KUA Rp. 0,-
- BPelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja
- CNikah di luar KUA Rp. 600.000,-
5
Pelaksanaan Akad Nikah
Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Layanan Pengaduan
- Telepon / Call Center146
- WhatsApp0811 1068 3146
- Emaillayanan@kemenag.go.id
- Aplikasi PusakaMenu Live Agent
Poster Panduan "Mau Nikah? Ini Prosedurnya"
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Buka Gambar Resolusi Penuh