Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Zakat dan Wakaf Dapat Atasi Kesenjangan Ekonomi Nasional

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan zakat dan wakaf berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu negara.

"Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik)," terang Fuad dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4).

Fuad menjelaskan pengelolaan zakat di Indonesia dalam dekade terakhir mengalami peningkatan yang cukup fenomenal. Hal ini tercermin dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar ZIS melalui badan amil zakat resmi yang dibentuk dan diakui oleh pemerintah.

"Strategi penyaluran zakat juga harus menyentuh sampai ke masyarakat paling bawah sebagai upaya untuk memoderasi ketimpangan sosial ekonomi," imbuhnya.

Fuad meyakini prospek pengembangan zakat dan wakaf ke depan akan terus mengalami kemajuan, meskipun tantangan yang dihadapi juga cukup kompleks.

"Sektor zakat dan wakaf selama ini telah banyak berperan dan berkontribusi di bidang pembangunan infrastruktur sosial untuk memperkuat kualitas hidup manusia dan kemanusiaan," tutupnya.

(Boy)
Tagar Terkait:
#ModerasiBeragama#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua