Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Wajib Halal Oktober, Kemenag: Momentum Tumbuhkan Budaya Cinta Halal

Jakarta, Bimas Islam -- Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar momentum ini tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi tumbuh menjadi budaya cinta halal.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan, cinta halal harus menjadi bagian dari gerakan bersama. “Kita tidak hanya menginginkan masyarakat yang patuh terhadap halal, tetapi juga cinta halal,” ujarnya dalam konferensi pers Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Direktorat Jaminan Produk Halal di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Fuad, halal menyentuh nilai-nilai kehidupan. Karena itu muncul istilah gaya hidup halal yang kini menjadi tren di berbagai belahan dunia, termasuk di kalangan generasi muda. Ia mengajak media, penyuluh agama, penghulu, mubalig, dan dai ikut mendukung tren ini.

Fuad menambahkan, Wajib Halal melindungi konsumen sekaligus menciptakan pasar yang ramah terhadap keyakinan beragama. “Halal adalah salah satu aspek keyakinan bagi umat Islam, dan keyakinan itu tidak merugikan golongan lain,” katanya.

Fuad juga menjelaskan perbedaan halal dan tayib (baik dari sisi kebersihan dan kesehatan). “Ada produk yang halal tetapi tidak tayib, dan ada produk yang baik secara higienis dan kesehatan tetapi belum tentu halal,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, kewajiban halal berkaitan dengan hak konsumen untuk mengetahui status produk.“Ini kewajiban negara di satu sisi dan hak konsumen muslim di sisi lain. Keduanya harus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Abu, status halal pada produk olahan ditentukan oleh bahan tambahan, bahan penolong, dan proses produksi, bukan hanya bahan utama.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tersedia skema pernyataan mandiri (self declare) untuk produk yang memenuhi persyaratan. Pelaku usaha cukup menyatakan kehalalan produknya, lalu Komite Halal menetapkan fatwa halalnya. “Prosesnya jauh lebih sederhana bagi UMKM,” jelas Abu.

Kemenag juga menyiapkan penguatan pengawasan melalui Jabatan Fungsional Pengawas Halal. Abu berharap, para pengawas membantu konsumen mengetahui produk mana yang sudah berlabel halal dan yang belum.

“Kami berharap mereka dapat bekerja lebih baik, terutama membantu masyarakat dengan pengawasan, agar produk-produk yang beredar di Indonesia jelas statusnya: ini sudah ada labelnya, ini belum, dan seterusnya. Ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

S
Tagar Terkait:
#PenyuluhAgama#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial INTIA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.