Tanggal akad sudah disepakati. Gedung mulai dicari, warna busana diperdebatkan, daftar tamu bertambah setiap hari. Namun, ada percakapan yang belum juga dimulai: kalau nanti penghasilan berkurang, orang tua membutuhkan bantuan, atau keduanya pulang dalam keadaan lelah, bagaimana rumah tangga ini akan dijalani? Kita bisa begitu teliti menyiapkan hari pernikahan, tetapi masih canggung membicarakan kehidupan sesudahnya.
Pertanyaan itu terasa nyata ketika membaca data pencatatan nikah. Infografik Ditjen Bimas Islam yang bersumber dari SIMKAH, data per 24 Agustus 2026, menempatkan KUA Medan Marelan pada urutan pertama pencatatan nikah tertinggi Semester I 2026 dengan 1.331 pencatatan. Berikutnya Percut Sei Tuan sebanyak 1.073 dan Sagulung 1.014. Di balik setiap angka, ada dua orang yang memulai kehidupan bersama. Namun, data tersebut tidak memuat usia maupun tingkat kesiapan pasangan. Banyaknya akad belum menjawab bagaimana mereka akan menghadapi hari-hari setelahnya.
Sementara itu, layar ponsel membawa cerita yang berbeda. Ungkapan “Marriage Is Scary” mengiringi kisah perselingkuhan, kekerasan, beban domestik, dan kekecewaan. Sebagian anak muda melihat pernikahan sebagai harapan. Sebagian lain bertanya dalam diam: kalau akhirnya harus menanggung semuanya sendirian, mengapa harus menikah?
Kekhawatiran itu tidak pantas ditertawakan. Penelitian Nuraleina Putri Asyari dan Herlina Suksmawati dalam Jurnal Komunikasi Universitas Garut pada 2025 mewawancarai enam perempuan Gen Z berusia 23–26 tahun di Jakarta dan Surabaya. Empat informan memaknai narasi tersebut sebagai pelajaran untuk menyiapkan diri secara finansial dan psikologis serta lebih cermat memilih pasangan. Dua lainnya menolaknya berdasarkan keyakinan atau pengalaman pribadi. Sampelnya kecil, sehingga tidak mewakili seluruh Gen Z. Meski demikian, ada pesan yang layak didengar: kekhawatiran dapat membuka percakapan tentang hubungan yang lebih sehat.
Lalu, apakah kesiapan berarti harus mapan dan bebas masalah? Jika demikian, siapa yang benar-benar selesai mempersiapkan diri? Pekerjaan bisa berubah, kebutuhan bertambah, dan rencana kadang meleset. Kesiapan lebih masuk akal dipahami sebagai kemampuan mengenali keadaan, membicarakan risiko, berbagi tanggung jawab, serta bersedia mencari bantuan.
Penelitian Icha Herawati, Dinda Yendra, dan Nindy Amita pada 400 individu Gen Z yang belum menikah di Pekanbaru memberi penguat. Dalam Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan tahun 2025, kematangan emosi dan sikap terhadap perkawinan berhubungan positif dengan kesiapan menikah dalam analisis penelitian tersebut. Kedua variabel menjelaskan 41,4 persen variasi kesiapan pada sampelnya. Temuan ini tidak membuktikan bahwa pasangan yang matang secara emosional pasti terhindar dari konflik. Namun, kemampuan mengelola emosi layak mendapat perhatian sebesar kemampuan membiayai pesta.
Bayangkan situasi sederhana berikut. Sepasang suami istri muda hendak membeli makanan yang sedang viral. Yang satu tertarik karena ulasan kreator favorit; yang lain mengingatkan bahwa anggaran belanja hampir habis dan informasi kehalalan produknya belum jelas. Percakapan bisa berubah menjadi pertengkaran: “Kamu selalu melarang.” Atau, keduanya berhenti sejenak: “Kita periksa dulu, lalu cari pilihan yang sesuai anggaran.”
Dalam ilustrasi itu, pengetahuan halal bertemu keterampilan berkeluarga. Ada informasi yang perlu diperiksa, uang yang perlu disepakati, dan perasaan pasangan yang perlu dihormati. Pengetahuan tidak memberi hak untuk mempermalukan, sebagaimana menjaga anggaran tidak membenarkan kontrol sepihak. Keputusan yang baik memerlukan percakapan yang baik pula. Memilih yang halal dan mengupayakan yang baik menjadi tanggung jawab yang dijalani bersama.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Batas hukum ini penting, tetapi usia legal tidak otomatis menunjukkan kesiapan mengelola konflik atau membagi tanggung jawab. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur pencatatan pernikahan. Di luar urusan administrasi, calon pengantin tetap membutuhkan bekal untuk menjalani hubungan secara bertanggung jawab.
QS Al-Baqarah ayat 168 memerintahkan manusia mengonsumsi yang halal lagi baik. Dalam urusan pangan, keluarga perlu memperhatikan keduanya. Untuk hubungan suami istri, QS An-Nisa ayat 19 memberi landasan melalui perintah mempergauli istri secara patut, yang dikenal dengan mu’asyarah bil ma’ruf. Konsumsi dan relasi memiliki dasar pembahasan masing-masing, tetapi keduanya hadir dalam kehidupan rumah tangga yang sama.
Akad mengikat komitmen; kehidupan sehari-hari memperlihatkan bagaimana tanggung jawab dijalankan. Di meja makan, keluarga memperhatikan kehalalan, kebersihan, keamanan, dan kebutuhan anggotanya. Dalam percakapan, pasangan belajar mendengar serta menjaga martabat. Produk halal tetap perlu dikonsumsi sesuai kondisi kesehatan, sebagaimana hubungan yang sah tetap membutuhkan komunikasi dan perlakuan yang baik. Rumah menjadi ruang untuk mempraktikkan pengetahuan melalui pilihan yang terus diulang.
Percakapan itu sebaiknya dimulai sebelum akad. Berapa utang yang masih berjalan? Bagaimana dukungan kepada keluarga besar diatur? Siapa mengerjakan pekerjaan rumah ketika keduanya bekerja? Bagaimana rencana pengasuhan dibicarakan? Ketika berbeda pendapat tentang makanan, pekerjaan, atau pengeluaran, apakah keduanya bisa berdiskusi tanpa ancaman dan penghinaan? Pertanyaan ini mungkin kurang romantis, tetapi jawabannya akan ikut menentukan suasana rumah.
Kesiapan juga tidak boleh dibebankan kepada perempuan saja. Kemampuan memasak tidak menggantikan kewajiban berbagi beban, sebagaimana kemampuan mencari nafkah tidak membenarkan perlakuan merendahkan. Calon pasangan perlu mengenali harapan masing-masing dan menyepakati pembagian tanggung jawab yang dapat ditinjau kembali ketika keadaan berubah.
Kementerian Agama telah memberi contoh pembekalan yang dekat dengan kebutuhan tersebut. Dalam pemberitaan resmi 24 Juni 2026 tentang materi Bimbingan Perkawinan, pengelolaan keuangan keluarga dibahas melalui musyawarah dan mu’asyarah bil ma’ruf. Calon pengantin diajak membedakan kebutuhan dengan keinginan serta menyusun prioritas sesuai kemampuan. Materi ini menunjukkan bahwa pembekalan perkawinan dapat menyentuh keputusan sehari-hari yang kerap menjadi sumber ketegangan.
Literasi halal dapat dikembangkan sebagai pengayaan praktis dalam percakapan semacam itu. Misalnya, pasangan berlatih membaca informasi produk, mencari rujukan resmi, dan menyusun belanja sesuai kebutuhan. Latihan ini dapat dilakukan bersama fasilitator dengan rujukan teknis dari pihak berwenang. Tujuannya sederhana: keputusan konsumsi dipelajari sekaligus sebagai latihan berdialog dan bertanggung jawab bersama.
Mulailah dengan satu kesepakatan kecil saat menyusun belanja mingguan: kebutuhan apa yang didahulukan, informasi produk apa yang perlu diperiksa, dan siapa yang mencari jawabannya. Jika belum jelas, tanyakan melalui kanal resmi terkait. Lalu tinjau bersama apakah pilihan itu sesuai kemampuan dan kebutuhan keluarga. Kebiasaan ini tidak menuntut pasangan serba tahu; keduanya belajar menjadi teman berpikir ketika menghadapi keraguan.
Kelak, ketika anak bertanya, “Ini halal, kan?”, jawaban orang tua dapat disertai ajakan memeriksa. Ketika kabar meresahkan beredar di grup keluarga, mereka belajar menahan jempol sebelum meneruskan. Anak menyaksikan bagaimana pengetahuan digunakan, bagaimana perbedaan diselesaikan, dan bagaimana orang dewasa mengakui ketika belum tahu. Kebiasaan kecil itu memberi bentuk pada nilai yang selama ini hanya terdengar sebagai nasihat.
Tentu, bertahan tidak berarti harus menanggung kekerasan. Rumah yang aman membutuhkan perlindungan; ancaman dan kekerasan memerlukan pertolongan, bukan tuntutan untuk terus bersabar. Kesiapan mencakup keberanian mengenali batas, meminta dukungan, dan mencari layanan yang tepat. Pesan ini penting agar ajakan merawat perkawinan tidak berubah menjadi pembenaran atas penderitaan.
Karena itu, perhatian pada pasangan perlu berlanjut setelah akad tercatat. Manfaatkan Bimbingan Perkawinan di KUA untuk membicarakan bekal yang masih perlu disiapkan. Bawa pertanyaan tentang pembagian tanggung jawab, pengelolaan uang, atau cara menghadapi perbedaan. Kementerian Agama pun perlu terus mendengar pengalaman keluarga dan memperbaiki pendampingannya. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat memperoleh penjelasan yang jernih dan bimbingan yang membantu mereka menjalani kehidupan sehari-hari.
Cinta membuat dua orang ingin memulai. Kesiapan membantu mereka terus belajar saat rencana berubah dan persoalan datang. Setelah ucapan “sah”, masih ada beban yang perlu dibagi dan perasaan yang perlu dijaga. Mari semakin dekat dengan Kementerian Agama: bertanya, belajar, dan ikut memperbaiki layanan melalui masukan yang membangun. Rawat rasa percaya dan cinta kepada Kemenag dari manfaat yang kita rasakan bersama. Semoga langkah menuju hubungan yang halal diikuti ikhtiar menghadirkan kebaikan, hingga rumah menjadi tempat pulang yang aman bagi keduanya.
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M. Pd (Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama)
