Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Terkait Produk Halal, Dirjen Bimas Islam terima kunjungan IBC

Jakarta, bimasislam--Undang-Undang  Jaminan Produk Halal (JPH) sejak ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014 ternyata telah ikut mempengaruhi aktifitas bisnis  produk halal dalam dan luar negeri. Para pelaku bisnis terdorong untuk mengikuti aturan yang berlaku guna berkompetesi dalam mengambil peluang yang ada.  
 
Dalam satu tahun terakhir Ditjen Bimas Islam banyak menerima kunjungan dari asosiasi pelaku usaha atau organisasi bisnis guna mendapatkan informasi tentang implementasi UU JPH dan menyampaikan aspirasi terkait peraturan jaminan produk halal, termsuk menerima kunjungan Forum international Business Chamber (IBC) yang terdiri dari American Chamber of  Commerce in Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia.
 
Kunjungan organisasi fasilitator bisnis tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan jamian produk halal di Indonesia pasca pengesahan UU JPH dan ikut memberikan pandangan terhadap penyusunan peraturan pelaksanaan UU JPH.
 
Dalampertemuan tersebut, Dirjen menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang juga memuat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)pada pasal 45 sampai dengan 48. BPJPH merupakan  badan yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan JPH dengan tenggang waktu pendirian selama tiga tahun sejak undang-undang ditetapkan.
 
Lebih lanjut Dirjen menambahkan bahwa sebelum BPJPH terbentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum undang-undang ditetapkan. Dalam hal ini MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk.
 
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU JPH, saat ini internal pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama 11 instansi terkait sedang melakukan pembahasan rancangan PP dimaksud yang ditargetkan pada tahun 2016 selesai.  Ada dua PP yang disusun yaitu PP tentang pelaksanaan UU JPH dan PP tentang tarif sertifikasi halal. Dalam perjalanannya, saran dan aspirasi para pelaku usaha dan konsumen ikut berkontribusi terhadap penyusunan peraturan tersebut. (lady)
Tagar Terkait:
#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.