Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Tata Cara Shalat Bagi Pasien Wabah

Oleh:
Nasichun Amin*
 

Agama Islam harus diyakini oleh pemeluknya sebagai agama yang paling sempurna. Islam dalam ajarannya dan praktek ubudiyahnya penuh dengan kemudahan bagi penganutnya. Sebagaimana firman Allah SWT “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16). Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit serta tambahan keringanan untuk pasien sakit wabah.
 
Pada dasarnya setiap muslim wajib melaksanakan shalat selama dia sadar apapun kondisinya, termasuk ketika sakit. Namun bagi orang yang sakit ada keringanan-keringanan yang diperoleh atau bisa dimanfaatkan oleh orang sakit. Dari beberapa sumber ada beberapa keringanan bagi orang sakit dalam melaksanakan kewajiban ibadah shalat, yaitu:
 
1. Keringanan tidak sholat berjama’ah bagi laki-laki karena termasuk halangan baginya dalam beberapa kondisi di luar sakit pun juga. Termasuk bagi yang ingin menjaga keselamatan diri dan keluarga karena wabah penyakit walaupun kondisinya masih sehat, tetapi menjaga kesehatan atau menghindari bahaya lebih diutamakan,
 
2. Dibolehkan menjamak shalat. Ini juga diperbolehkan dalam beberapa kondisi di luar sakit,
 
3. Dibolehkan shalat duduk bila tidak mampu berdiri dan berbaring bila tidak mampu duduk,
 
4. Dibolehkan shalat semampunya bila kemampuan terbatas, termasuk dalam masalah bersuci dari hadats dan tempat atau pakaian yang harus suci dari najis termasuk yang berikutnya,
 
5. Diperbolehkan tidak menghadap kiblat.
 
Allah memberi keringanan bagi hamba-hambanya yang mempunyai kekurangan dan kelemahan sesuai dengan firmannya “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (Qs. Al-Baqarah/2:286). Namun tidak begitunya kita merasa diri kita mempunyai kelemahan dan harus tetap berusaha sesuai kemampuan kita. Dalam kaidah fiqh disebutkan “Sesuatu yang tidak bisa digapai semuanya, maka tidak ditinggalkan semuanya”.
 
Bagaimana tata cara shalat orang sakit sudah banyak dijelaskan dalam berbagai sumber kitab fiqh dan bisa kita peroleh dengan mudah di zaman sekarang melalui media online walaupun tetap diutamakan untuk belajar langsung dari para kyai, ustadz yang benar-benar menguasai ilmunya supaya bisa ditashih atau dibetulkan secara langsung apabila salah. Orang yang belajar tata cara ibadah sendiri, baca buku sendiri tanpa guru pembimbing yang berkompeten tidak bisa menilai apakah tata cara shalatnya sudah benar karena tidak bisa melihat dirinya sendiri secara sempurna. Apalagi belajar hanya melalui media online saja, bisa salah kaprah walaupun dalam kondisi mendesak boleh saja tapi selanjutnya harus belajar kepada guru yang berkopenten bahkan kepada guru yang mempunyai sanad atau mendapatkan secara runtut ilmu tersebut dari guru-guru sebelumnya sampai dengan sahabat yang bersumber dari Rosulullah Muhammad SAW sebagai pembimbing utama kita.
 
Lalu bagaimana dengan kondisi pasien yang terdampak penyakit atau sakit berupa wabah ? Sakit biasa tidak sama dengan sakit yang dari wabah. Sakit dari wabah atau pandemic adalah sakit yang mudah menular kepada orang lain yang sehat sehingga sakit ini perlu perlakuan khusus apalagi bila dapat menular secara sangat cepat dan tidak terasakan oleh penderita ataupun orang lain yang terdampak. Apabila sudah terdampak penyakit ini atau menyadarinya , maka hanya isolasi diri harus segera dilakukan dan dilakukan pengobatan yang sesuai dengan kondisi sakit pasien atau penderita.
 
Apabila penderita mampu isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan syarat yang sangat ketat tentunya, maka urusan ibadah masih bisa mudah dilakukan sesuai dengan kemampuan dan situasi kamar dalam rumah yang ada. Namun apabila diisolasi di rumah sakit atau menjadi pasien isolasi khusus maka ada beberapa tambahan kemudahan karena kondisi di rumah biasa dan di rumah sakit jelas sangat berbeda dalam fasilitasnya.
 
Menjadi pasien di ruang isolasi di rumah sakit terdampak wabah yang sangat mudah menular dengan ruangan khusus maka perawat dan paramedis juga memakai pakaian dan alat khusus supaya tidak jadi korban terdampak berikutnya. Pakaian pasien juga sangat terbatas dan aturan lebih ketat tidak boleh dijenguk atau langsung berhadapan secara dekat dan banyak aturan lainnya yang diharuskan dipatuhi oleh pasien dan keluarga pasien. Untuk itu khusus pasien dengan sakit wabah atau pandemic ini ada tambahan keringanan diantaranya dalam masalah bersuci dari hadast atau pakaian dan tempat yang harus bebas dari najis. Itu semua disebabkan karena sangat diperlukan kehati-hatian dalam perawatan dan penindakan supaya pasien bisa segera sembuh.
 
Keringanan ini dapat dipergunakan oleh pasien sepanjang masih dikategorikan menyusahkan bila pasien akan melakukan shalat. Namun apabila sudah bisa lebih memenuhi dalam tata cara lebih normal tentunya harus dilakukan dengan tata cara yang dalam kondisi normal. Yang harus difahami dan dipegang teguh pada dasarnya adalah kewajiban shalat lima waktu harus tetap dilaksanakan oleh pasien sesuai kondisi yang ada dan agama Islam tidak memberikan kemudahan bagi penganutnya.
 
Semoga kita semua terhindar dari ujian wabah saat ini dan selalu mendapatkan ma’unah dari Allah SWT dan terhindar dari mara bahaya serta tetap dalam kondisi sehat wal ‘afiyat semangat ibadah dan bekerja hanya mengharap ridloNya. Semoga wabah ini bisa segera berlalu dan kita semua bisa lebih meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
 
*Penulis adalah Penghulu Madya Kab. Gresik dan Ketua II PD DMI KAb. Gresik

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.