Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan sertifikat bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto menjelaskan, rencana tersebut diharapkan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang.
"Kita sekarang dalam proses merevisi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Kalau dahulu bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (Catin) ketika hendak mendaftar nikah," ujar Suryo di Hotel Inn & Suites, Jakarta, Selasa (1/11).
"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat bimwin," tambahnya.
Suryo menegaskan, sertifikat bimwin sebagai syarat wajib untuk dilampirkan saat mendaftar nikah merupakan upaya Kemenag meningkatkan ketahanan keluarga. Sebab, kata dia, ketahanan keluarga menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.
"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," tegasnya.
Suryo memastikan, layanan bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan catin tidak dikenakan biaya alias gratis. "Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," pungkasnya.
(Rendi)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 






