Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Sanksi Oknum KUA Bekasi Utara, Kemenag Ajak Warga Laporkan Pelaku Pungli ke Dumas Itjen

Jakarta, Bimas Islam -- Viral di media sosial narasi pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi dari warga sudah ditindaklanjuti sejak awal.

“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Selasa (27/4/2026).

Ditegaskan Thobib, regulasi melarang setiap ASN melakukan tindakan pungutan liar. Khusus terkait pendaftaran pencatatan nikah, regulasi mengatur bahwa biaya layanan pencatatan pernikahan di KUA pada jam dan hari kerja adalah gratis atau nol rupiah. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar KUA, aturan mengatur biayanya sebesar Rp600 ribu.

“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan,” tegas Thobib. “Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” sambungnya.

Thobib mengajak ASN Kementerian Agama untuk menjauhi segala bentuk praktik pungutan liar. Sebab, Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Thobib.

Untuk melaporkan dugaan pungli, warga bisa klik: Layanan Pengaduan Masyarakat Itjen Kementerian Agama.

(Kemenag.go.id)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.