Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Sakinah Funwalk, Kemenag Ingatkan Bahaya Pernikahan Tidak Tercatat

Semarang, Bimas Islam— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian menggelar Sakinah Funwalk sekaligus mempromosikan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di kawasan Simpang Lima, Semarang, Minggu (28/9/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, mengenai risiko pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
 
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.
 
“Pencatatan harus dilakukan bagi yang sudah cukup umur serta siap mental dan fisik. Dengan mencatat pernikahan, kita memberikan perlindungan bagi anak dan istri. Jangan lupa, menikah itu harus dicatat,” ujarnya.
 
Abu Rokhmad mengingatkan bahwa pernikahan tidak tercatat atau nikah siri menimbulkan banyak risiko, mulai dari minimnya perlindungan hukum, kesulitan mengurus administrasi, masalah hak waris dan hak asuh anak, hingga potensi penelantaran dan dampak psikologis.
 
“Sayangi keluarga kita. Mari bangun Indonesia dari keluarga menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
 
GAS Nikah sebagai Upaya Perlindungan
 
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan, GAS Pencatatan Nikah yang diluncurkan Menteri Agama pada 6 Juli 2025 di Jakarta merupakan ikhtiar nasional untuk melindungi perempuan dan memperkuat ketahanan keluarga.
 
“Nikah siri bukan hanya menimbulkan masalah hukum, tapi juga berpotensi merusak tatanan keluarga. GAS Pencatatan Nikah hadir sebagai solusi dan komitmen kita bersama,” jelasnya.
 
Zayadi juga membahas terkait fenomena generasi muda yang terpengaruh narasi negatif, seperti tren childfree dan sikap meremehkan pernikahan. Menurutnya, hal ini perlu diimbangi dengan literasi keluarga dan kesadaran hukum agar lahir generasi tangguh menuju Indonesia Emas 2045.
 
Melalui kegiatan ini, Kemenag mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan keluarga dan pondasi penting dalam membangun bangsa.
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua