Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Respon Aliran Bermasalah, Bimas Islam Terbitkan Pedoman Pembinaan Para Korban

Jakarta, bimasislam— Fenomena perkembangan paham dan aliran keagamaan bermasalah di Indonesia menjadi perhatian serius Ditjen Bimas Islam. Merespon aliran-aliran bermasalah tersebut, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam menerbitkan sebuah buku berjudul Pedoman Pembinaan Korban Aliran dan Paham Keagamaan di Indonesia. Buku tersebut dicetak sebanyak 1000 eksemplar dan telah didistribusikan ke seluruh Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia,
Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat, Nurkhazin, mengatakan bahwa  buku itu ditujukan sebagai panduan bagi para penyelengara syariah, penyuluh agama Islam, serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bahan pembinaan terhadap korban aliran keagamaan bermasalah agar kembali ke dalam ajaran Islam yang benar.
 
Dikatakan Nurkhazin, pemerintah dalam hal ini Ditjen Bimas Islam berkewajiban melindungi warga negara dalam kehidupan beragama. “Kehadiran buku ini merupakan upaya untuk melindungi warga negara dari paham dan aliran keagamaan bermasalah tersebut,” katanya.  
 
Meski demikian, alumnus Pondok Pesantren Al-Ma’unah, Plaosan, Purworejo ini mengaku tidak berkewenangan untuk mengatakan suatu aliran sebagai sesat atau tidak.
 
“Sebagai pemerintah kami berkewajiban melindungi warga negara dalam kehidupan beragama. Sedangkan kapasitas untuk memberikan fatwa sesat atau tidak itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Machasin, menyambut baik buku tersebut. Mantan Kepala Badan Litbang Kemenag itu mengatakan bahwa buku ini dapat dijadikan acuan dalam melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap aliran dan paham keagamaan bermasalah di Indonesia.
 
“Buku ini menjadi penting, pertama, penanganan atas korban aliran dan gerakan keagamaan bermasalah harus segera dan secara intens dilakukan. Kedua, penanganan terhadap aliran keagamaan bermasalah yang dilakukan oleh Kementerian Agama perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik kultural, pendidikan, maupun hukum. Ketiga, Buku ini penting untuk dijaidkan acuan.” Kata Guru Besar UIN SUnan Kalijaga itu. (sigit/bimasislam)
Tagar Terkait:
#KUA#BinaSyariah#PenyuluhAgama#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua