Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Press Release Tentang Pelayanan Nikah di KUA Melalui Media

Jakarta, bimasislam— Menyikapi hasil survey integritas KPK terhadap layanan publik KUA yang dinilai masih rendah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI telah membuat press release ke media dalam rangka untuk memberikan penegasan terkait dengan layanan. Press release disampaikan oleh Pusat Informasi dan Humas Kemenag pada hari ini (28/11). Berikut ini isi dari press releasenya:
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
 
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; (2) Pegawai KUA/Penghulu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun; (3) Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke alamat web:
bimasislam.kemenag.go.id.

 
Menurut sumber dari Humas Kemenag, masalah ini sebenarnya telah diketahui oleh publik. Namun untuk menegaskan kembali, Kemenag perlu menyampaikan kepada media agar masalah ini semakin jelas dan terang benderang. (thobib/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua