Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

PPKM Darurat, Catin di KUA Purwakarta Pindah Jadwal Nikah

Purwakarta, Bimas Islam --- Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi meski ada pembatasan jam operasional dan kehadiran petugas di kantor.

Kepala KUA Purwakarta Asep Saefullah mengungkapkan, adanya PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah, beberapa calon pasangan pengantin yang telah mendaftarkan diri untuk menikah, diundur hingga masa PPKM Darurat berakhir.

"Jadi ada beberapa catin yang menghubungi saya, minta pindah tanggal setelah Iduladha saja karena situasinya seperti ini. Itu pun bagi mereka yang telah daftar sebelum tanggal 3 Juli. Sepanjang bulan ini sudah ada 27 pasangan yang daftar nikah," terang Saefullah saat dihubungi oleh tim pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Kamis (8/7).

Saefullah mengungkapkan, pengaturan pegawai yang bertugas di kantor tidak terlalu berpengaruh terhadap layanan publik di KUA Purwakarta, karena mereka mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.

"Di sini penghulunya ada empat orang, staffnya ada enam, ditambah penyuluh dua orang. Jadi dengan adanya sistem WFH itu saya rasa tidak masalah, kita tetap maksimalkan pelayanan," imbuhnya.

Saefullah menambahkan, bagi masyarakat di Kecamatan Purwakarta yang mendatangi KUA sebagian besar hanyalah memberikan berkas atau melakukan koreksi data, sedangkan layanan lainnya diarahkan melalui daring.

(Boy)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua