Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Polemik Kalimat Adzan Hayya Alal Jihad

Oleh:
Ustadz Abdul Muiz Ali (AMA)*



Adzan bukan pemberitahuan dan ajakan biasa. Ia adalah pesan sekaligus panggilan suci Allah Subhanahu Wata'ala kepada hamba-Nya. Pesan mulia yang kita tangkap dari dua kalimat adzan hayya ala al-Sholah (mari mengerjakan sholat) dan hayya ala al-Falah (mari menuju kemenangan) adalah ajakan suci agar orang Islam melemburkan diri dalam satu identitas bersama: menjaga kebersamaan dan bersama-sama mengejar kemenangan.

Belakangan viral di medsos tentang adzan yang tidak lazim kita dengar, yaitu tambahan kalimat hayya ala al-Jihad yang artinya mari berjihad. Terlepas arti jihad yang tidak mesti diartikan perang, menarik untuk kita baca ulang cara mengumandangkan kalimat adzan dalam pembacaan para fuqoha.

Kalimat Adzan
Secara arti bahasa (lughowi) adzan adalah pemberitahuan. Sedang secara terminologi fikih, adzan adalah ucapan dan panggilan tertentu sebagai ajakan untuk mengerjakan sholat. Kalimat adzan di sebut secara jelas dalam beberapa ayat Al-Qur'an antara lain, "Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia.." (QS. at-Taubah: 3)

Rasulullah Sholla Allahu Alaihi Wasallam bersabda, "Apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan buat kamu". (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam beberapa penjelasan (ibarat) fikih, kalimat atau bacaan adzan sebanyak lima belas (15) kalimat, seperti yang sering kita dengar dan kita praktikan. (Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadiin, halaman, 85 ).

Kalimat adzan dengan lima belas (15) kalimat dengan cara mengulangi kalimat takbir 4× seperti yang lazim kita dengar disepakati oleh mayoritas ulama fikih, yaitu kalangan madzhab Hahafi, Syafi'i dan Hanbali. Berbeda dengan kalangan Malikiyah, kelompok ini berpendapat, kalimat adzan tidak sebanyak lima belas dengan cara mengulang kalimat takbir 4x, melainkan hanya dua kali (al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba'ah, juz 1, halaman 320). Sampai disini dari sisi cara melafadkannya saja sudah berbeda.

Dari sisi redaksi, sebagian ulama ada yang menambah hayya ala khoiril Amal (mari mengerjakan amal baik) setelah membaca hayya ala Al-falah. Praktik menambah hayya ala khoiril amal hukumnya makruh. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, juz 3, halaman 98).

Dalam kondisi tertentu, semisal cuaca ekstrim, seruan untuk mengerjakan sholat (adzan) disunahkan dengan menambah kalimat shollu fi buyutikum yang artinya, "sholatlah kalian di rumah" setelah mengumandakan hayya ala as-Sholat hayya ala al-Falah. (Nihayatu al-Muhtaj, juz 1, halaman 409-40).

Menurut al-'Allamah Abdullah bin As-Shiddiq al-Ghomari, sebagian para sahabat Nabi menambah kalimat adzan yang tidak pernah dipraktikan oleh Rasulullah sendiri, mengingat tujuan adzan adalah al-I'lam atau memberitahukan masuk waktunya sholat (Itqanu as-Shonati fi Tahqiqi Makna al-Bid'ati, halaman 69).

Hayya Alal Jihad
Kalimat adzan dengan tambahan hayya Alal Jihad menjadi hangat dan ramai di bicarakan tidak lepas dari situasi yang melingkupinya. Pada awal-awal pandemi Covid-19 seruan sholat di rumah; shollu fi buyutikum tidak begitu banyak mendapat resistensi ditengah masyarakat, karena memang melihat potensi bahaya penularan Covid-19 dalam kerumunan, semisal sholat berjamaah atau sholat Jumat. Berbeda dengan tambahan hayya Alal jihad.

Menambah kalimat ajakan jihad (hayya alal jihad) dalam arti perang, selain mereduksi pesan mulia dalam adzan, juga diartikan sengaja melakukan mobilisasi massa untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Jika itu maunya, selain hukum menambah kalimat hayya alal jihad bisa makruh atau haram karena menyalahi tuntunan, juga tindakannya bisa disebut pemberontak di mana pemerintah wajib menghentikannya. Wallahu A'lam.

*Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum dan anggota Komisi Fatwa MUI
Tagar Terkait:
#Pesantren#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.