Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Penyuluh Agama Dilibatkan dalam Pemberdayaan Masyarakat, Apa Tugasnya?

Jakarta, Bimas Islam — Penyuluh Agama Islam tidak hanya dituntut menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga didorong hadir mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial dan ekonomi. Peran ini diperkuat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026 yang melibatkan penyuluh sebagai pendamping mustahik.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan, program tersebut mempertemukan tiga kekuatan, yaitu KUA, penyuluh agama, serta instrumen zakat produktif yang dikelola bersama BAZNAS dan LAZ. Kolaborasi ini diharapkan memperluas fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus pemberdayaan umat.

“Dakwah itu bukan hanya soal ceramah. Dakwah itu bukan hanya sekadar transfer knowledge atau informasi keagamaan, tapi dakwah itu adalah hadir dalam bentuk yang konkret atau yang kita kenal dengan dakwah bil hal,” ujar Muchlis dalam Bimbingan Teknis Pendamping Penyuluh Program PEU Berbasis KUA 2026 secara daring, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, perluasan fungsi KUA membuat penyuluh memiliki ruang pengabdian yang semakin luas. Penyuluh diharapkan tidak berhenti pada pemberian nasihat, tetapi hadir di tengah masyarakat untuk membantu mereka mengatasi persoalan yang dihadapi, termasuk persoalan ekonomi.

Muchlis menekankan, pendampingan mustahik harus dimulai dengan memahami kondisi dan potensi mereka. Penyuluh perlu membantu membangun cara pandang tentang usaha, kerja keras, amanah, disiplin, dan kemandirian, sehingga bantuan yang diterima tidak berhenti sebagai pemenuhan kebutuhan sesaat.

“Jangan perlakukan penerima manfaat itu sebagai objek program, sebagai project. Tapi harus diperlakukan sebagai subjek, yang memiliki potensi dan martabat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyuluh dalam program tersebut dapat menjalankan peran sebagai murshid, murabbi, dan mumakkin. Sebagai murshid, penyuluh menjadi pembimbing yang membantu membangun mentalitas dan etos kerja; sebagai murabbi, penyuluh membersamai penerima manfaat; sedangkan sebagai mumakkin, penyuluh mendorong mereka agar mampu mengembangkan potensi dan menjadi berdaya.

Penguatan peran tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan pemberdayaan ekonomi umat sebagai salah satu program prioritas. Kebijakan tersebut menekankan agar instrumen sosial keagamaan, termasuk zakat dan wakaf, memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Kementerian Agama)

Pendampingan Berkelanjutan
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, pelibatan penyuluh merupakan bagian penting dari desain PEU Berbasis KUA. Program ini tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi juga menyiapkan proses pendampingan agar penerima manfaat dapat mengembangkan usaha secara bertahap.

Dalam pelaksanaannya, program PEU dirancang melalui tahapan yang mencakup inkubasi, identifikasi potensi, dukungan usaha, penguatan kapasitas, pengembangan pasar, kemandirian, pendampingan, hingga fase mukhlas atau mustahik naik kelas. Pola ini menempatkan pendampingan sebagai proses berkelanjutan, bukan kegiatan sesaat.

Muhibuddin menjelaskan, KUA dipilih karena memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Melalui kolaborasi KUA, penyuluh, BAZNAS, dan LAZ, penerima manfaat dapat didampingi sejak asesmen, penetapan, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, hingga monitoring dan evaluasi. Pendekatan kolaboratif semacam ini juga telah menjadi bagian dari penguatan program pemberdayaan ekonomi berbasis KUA.

Pada 2026, terdapat 257 usulan titik PEU KUA yang masuk dan 238 di antaranya disetujui, dengan 96 BAZNAS/LAZ sebagai mitra pengusul. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi keluarga, membangun usaha produktif, serta mendorong mustahik berkembang menuju kemandirian ekonomi.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial AN · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.