Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) untuk mengawasi aliran keagamaan bermasalah di Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Tanah Laut, Hamsani mengatakan, pembentukan PAKEM bertujuan sebagai upaya pengawasan aliran keagamaan yang bermasalah di masyarakat.
“Keberadaan PAKEM berfungsi untuk menginventarisir jika ada hal-hal yang berpotensi bermasalah dari ajaran keagamaan di masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (07/02).
Selain itu, Hamsani mengatakan, PAKEM melibatkan dan mengoptimalkan Penyuluh Agama Islam untuk memantau di daerah binaan.
“Peran penyuluh dapat memberikan masukan daerah mana yang berpotensi bermasalah serta menginventarisir permasalahan yang terjadi untuk melakukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani apabila terdapat aliran keagamaan bermasalah” ujarnya.
Hamsani berharap, sinergi dengan Kejari dapat membantu dalam menangkal serta mendeteksi lebih dini aliran keagamaan bermasalahnyang ada di masyarakat.
(Tommy)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 






