Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

KUA Siantan Catat Ada 32 Permohonan Nikah di Bulan Ramadan

Pontianak, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Siantan di Anambas tetap melayani permohonan nikah. Sejak awal Februari hingga April 2021, KUA Siantan mencatat ada 32 pasang calon pengantin (catin) yang mengajukan permohonan nikah di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Kepala KUA Siantan, Ade Mawi Ay mengatakan, dari 32 pasangan tersebut sudah 28 pasangan catin yang telah dinikahkan, sedangkan empat pasangan lainnya sedang dalam proses. Sementara itu, di bulan Ramadhan ini belum ada peningkatan permohonan nikah di KUA Kecamatan Siantan.

"Awal April ini baru empat pasang catin yang mengajukan. Akad nikahnya tetap kita lakukan di kantor, karena belum ada permintaan untuk diadakan di luar," ujar Ade Mawi dalam keterangannya di Siantan, Senin (19/4/2021).

Ade melanjutkan, proses dari pengajuan nikah sampai ke ijab kabul diperkirakan selama 10 hari. “Namun apabila pasangan catin tetap ingin melangsungkan akad lebih cepat, ia harus meminta surat dispensasi ke kantor Kecamatan lalu diserahkan ke KUA,” ujarnya.

Ade kembali menegaskan, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat-syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini, kata dia, karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.

(Rendi)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua