Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

KUA Masa Depan: Layanan Tanpa Batas Wilayah

Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili menjelaskan bahwa sejatinya layanan UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak dibatasi wilayah, demikian pula dengan KUA.
 
Hal itu diterangkan Wildan saat memberi pengantar pada kegiatan Diskusi Publik Rancangan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
 
“Setelah melalui pembahasan secara maraton dengan seluruh Subdirektorat pada Ditjen Bimas Islam bahkan BPJPH, Ditjen Pendis, dan Itjen dalam kegiatan konsolidasi fungsi, kami telah menginventarisir 68 jenis layanan KUA yang diturunkan dari fungsi pada Ditjen Bimas Islam. Karenanya, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA yang diusulkan mengganti PMA Nomor 34 Tahun 2016 Juncto PMA Nomor 70 Tahun 2022 adalah ikhtiar untuk memberi kemudahan bagi masyarakat saat meminta layanan pada KUA di luar daerahnya,” terangnya.
 
“Layanan KUA adalah layanan tanpa batas wilayah. Kalau ada orang Tegal datang ke KUA Ciputat misalnya, harus diberikan layanan. Ini adalah bentuk kemudahan layanan yang kita berikan kepada masyarakat, agar mereka bisa mengakses layanan KUA di seluruh kecamatan yang ada di Indonesia,” imbuh Wildan.
 
Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pada RPMA, nama KUA tidak perlu diikuti dengan nama kecamatan, atau sebutan lain.
 
“Kata ‘kecamatan’ tidak perlu dituliskan atau disandingkan pada kata KUA. Misalnya, KUA Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dihilangkan saja kata Kecamatannya jadi KUA Tulang Bawang Tengah. Sehingga, masyarakat di kecamatan yang ada di sekitar itu bisa meminta layanan ke KUA Tulang Bawang Tengah tanpa beban beda kecamatan,” tandasnya.
 
Wildan menambahkan, hanya empat layanan yang masih mempersyaratkan batas wilayah kecamatan.
 
“Jenis layanan KUA itu ada 68, dan hanya ada empat yang masih mempersyaratkan batas wilayah kecamatan, yaitu Pencatatan Nikah, UPZ (Unit Pengumpul Zakat), PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), dan Surat Rekomendasi,” tutur Wildan.
 
Untuk menjalankan semua fungsi layanan di KUA, Wildan mengajak peserta agar bisa bekerja sama dan mampu mengembalikan peran fungsi KUA.
 
“Tugas Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA adalah membuat perangkat-perangkat yang dibutuhkan agar dapat memastikan layanan-layanan di KUA bisa berjalan dengan baik. Tetapi, kami hanya juru masaknya, yang menyajikan di meja makan dan bisa tampil semenarik mungkin adalah bapak ibu sekalian yang bertugas di KUA” ungkapnya.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial WCP · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.