Palangkaraya, Bimas Islam --- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Kapuas Murung untuk memvalidasi data-data pernikahan.
Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan mengungkapkan, kerja sama dengan Disdukcapil terjalin dikarenakan petugas KUA kerap menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid saat proses pendaftaran nikah.
”Pada saat pendaftaran nikah, calon pengantin wajib melampirkan persyaratan nikah seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi nikah di KUA. Nomor Induk Kependudukan dan KK kemudian divalidasi melalui Simkah Website,” kata Nabchan, Selasa (13/4).
"Data NIK atau KTP yang tidak valid dapat mempengaruhi keterlambatan dalam proses penginputan data," sambungnya.
Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama validasi data kependudukan tersebut, diharapkan registrasi pernikahan akan berjalan dengan baik dan lancar. "Koordinasi ini akan meningkatkan akurasi dan validasi data kependudukan terkait pelayanan nikah," pungkasnya.
(Rendi)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 





