Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Klinik Konsultasi Layanan Nikah Luar Negeri Ramai Dikunjungi Para Perwakilan RI

Amman, bimasislam-- Sebagai sebuah peristiwa dalam kehidupan, perkawinan pasangan laki-laki dan perempuan warga negara Indonesia (WNI) harus dicatatkan. Tidak terkecuali pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di luar negeri.Prosedur pelaksanaan pernikahan di luar negeri sama saja dengan prosedur pelaksanaan pernikahan di dalam negeri. Bagi warga Negara Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri, diawasi dan dilakukan pencatatan pada bagian konsuler Perwakilan RI di Negara tempat pernikahan dilangsungkan.

KBRI, dalam hal ini Fungsi  Konsuler yang diangkat sebagai PPN (Pejabat Pencatan Nikah), dapat melaksanakan acara pernikahan, apabila kedua calon pengantin berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974.  Untuk pernikahan yang dilangsungkan oleh KBRI, maka Fungsi Konsuler akan memberikan Buku Nikah kepada kedua pengantin sebagaimana Buku Nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam setiap perkawinan yang  dilaksanakan di Indonesia.

“Siapa saja yang bisa diangkat menjadi PPN?tanya salah satu peserta Perwakilan RI dari Addis Ababa. Dan “Bagaimana prosedur pengangakatan PPN di KBRI?tanya Peserta dari Bahrain. Hal ini terungkap saat melakukan kosultasi diklinik konsultasi Ditjen Bimas Islam pada Kegiatan terpadu bidang Pelayanan Publik dan Good Governancedi Amman, Yordania (29 April s.d 01 Mei 2014) yang diikuti oleh para pejabat konsuler perwakilan RI se Asia Pasifik yang terdiri dari 30 perwakilan.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) pejabat konsuler dapat diangkat sebagai PPN dan Pengangkatan PPN oleh Pejabat KBRI kemudian dilaporkan ke Kementerian Agama RI”,ungkapAnwar Kasubdit Kepenghuluan.

“Bagaimana dengan Wali Nikah yang tidak bisa hadir ke Tunisia? Tanya peserta dari Tunisia. “dalam kondisi tersebut dapat mewakilkan wali, dengan memenuhi beberapa persayaratan”,tegas peraih KUA Teladan Tk. Nasional ini.

Menanggapi berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh peserta Perwakilan RI, menurut Anwar, banyak permasalahan pernikahan WNI di Luar Negeri, dari mulai persyaratan administrasi pernikahan, pernikahan campuran dan Nikah Sirri seperti yang kerap kali terjadi di Jeddah, perlu perhatian yang serius dari Pemerintah, oleh karena itu Kementerian Agama akan terus menjalin kerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan beberapa instansi terkait untuk melakukan sosialisasi terhadap WNI di Luar Negeri. (JML/foto:bimasislam)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.