Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kepala KUA Rangkui Ajak Masyarakat Pedomani Panduan Ibadah Ramadan

Bangka, Bimas Islam --- Kementerian Agama RI kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadan Nomor 03 Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan di era pandemi, yang ditujukan baik bagi umat muslim, maupun bagi para pengurus masjid dan musala tempat pelaksanaan ibadah secara berjamaah.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bertujuan untuk memberikan panduan beribadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkui Mahrus H. Sai'an mengajak masyarakat untuk berpedoman pada Surat Edaran dari Kementerian Agama RI tersebut. Menurutnya, Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

“Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini, kita terus mengoptimalkan peran para Penyuluh Agama Islam, baik yang PNS, maupun Non-PNS, untuk menambahkan materi berkenaan dengan edaran tersebut dalam setiap ceramah atau kajian, baik di masjid dan musala, maupun majelis-majelis binaannya yang ada di lingkungan Kecamatan Rangkui," jelas Mahrus dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Mahrus menjelaskan, dalam setiap kesempatan apabila menghadiri pertemuan, baik resmi maupun tidak resmi, agar juga menyelipkan sosialisasi edaran tersebut, lewat kata sambutan maupun obrolan santai, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Ia menambahkan, Surat Edaran dari Kementerian Agama RI tersebut juga akan disosialisaikan kepada para calon mempelai yang mendaftarkan pernikahan di KUA Rangkui ketika proses pendaftaran, dan kepada keluarga serta masyarakat yang menghadiri prosesi akad nikah para mempelai tersebut.

"Sosialisasi ini juga merupakan instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Abdul Rohim yang menginginkan agar Surat Edaran tersebut dapat tersosialisasikan hingga menjangkau seluruh kalangan masyarakat Kota Pangkalpinang, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

(Rendi)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#Ramadan#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua