Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kepala Kankemenag OKU Selatan Paparkan Dampak Negatif Perkawinan Usia Anak

OKU Selatan, Bimas Islam -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Syarif mengungkapkan, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun memiliki sejumlah dampak negatif. Salah satunya, terjadinya gangguan psikologis dan mental karena belum siap untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

Hal ini disampaikan Syarif saat menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Penggiat Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia Perkawinan. Kegiatan ini diselanggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKU Selatan di Aula Gedung Pemkab OKU Selatan, Senin (12/12/2022).

"Dalam pernikahan, diperlukan kematangan bagi kedua mempelai. Tidak hanya secara finansial atau ekonomi, tetapi juga kesiapan mental dan psikologis," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia minimal untuk pernikahan, baik laki-laki atau perempuan, kini menjadi 19 tahun. Ia meminta seluruh pihak untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

"Jika ada permohonan pernikahan di KUA dengan usia di bawah 19 tahun, maka akan ditolak atau bisa dilakukan dengan syarat telah memiliki izin dispensasi dari Pengadilan Agama," tegasnya.

Syarif berharap, seluruh pihak dapat turut serta mencegah terjadinya perkawinan usia anak karena banyak dampak negatif dari hal tersebut. Selain gangguan psikis, risiko terjadinya kematian pada ibu dan bayi juga tinggi apabila kehamilan terjadi pada anak usia di bawah 19 tahun.

"Sejatinya, pernikahan bukan hanya pemenuhan atas kebutuhan biologis, tetapi tujuan pernikahan adalah untuk beribadah agar terciptanya keluarga yang sakinah," pungkasnya.

(Boy)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua