Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kenapa Aset Wakaf Harus Disertifikasi? Begini Penjelasannya

Jakarta, Bimas Islam --– Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi mengatakan, tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dan tidak hilang atau disalahgunakan.

Menurutnya, jumlah wakaf tanah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, akan tetapi tanpa adanya legalitas, tidak bisa digunakan secara optimal bagi umat.

“Tanah wakaf perlu dijaga dengan cara disertifikasi supaya bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan mencegah terjadinya sengketa,” kata pria yang akrab disapa Kang Jaja pada acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) Episode #153 bertema Tips & Trik Menyertipikatkan Tanah Wakaf, Rabu (14/7/22).

Kang Jaja menjelaskan, permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah legalitas dari tanah wakaf itu sendiri.

"Banyak tanah wakaf yang pada akhirnya beralih fungsi dari tujuan awal dikarenakan legalitas dari tanah wakaf tersebut tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Kang Jaja menambahkan, saat ini Kemenag terus berupaya melakukan pengamanan dan sertifikasi aset wakaf melalui program Revitalisasi KUA.

“Pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf ini adalah salah satu program dari revitalisasi KUA yang sangat strategis, dan langkah konkret untuk masyarakat,” pungkasnya.

(Anty)
Tagar Terkait:
#153#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua