Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sekretariat Wakil Presiden (Set Wapres), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), dan BAZNAS.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menyambut baik dan mengapresiasi kementerian dan lembaga yang hadir dan menyatakan dukungan untuk menyukseskan Kampung Moderasi Beragama yang digagas Kementerian Agama.
“Ini bukan yang terakhir, karena kita akan terus berdiskusi, berkomitmen, serta kita ikat melalui MoU, karena ini merupakan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Kamaruddin.
Plt. Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Aang Witarsa Rofik menyebut, moderasi beragama menjadi salah satu program prioritas pusat hingga daerah. Karenanya, harus ada langkah implementatif sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023.
“Dalam merancang hal ini, pemerintahan harus bekerja sama, Kemendagri menyambut baik Kampung Moderasi Beragama untuk sampai kepada tujuan bersama, yaitu kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Ia menilai, pengembangan Kampung Moderasi Beragama perlu didukung secara aktif oleh kepala daerah.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah terkait dengan implementasi Kampung Moderasi Beragama. Kita juga akan mengumpulkan Kesbangpol dan Kanwil Kemenag untuk implementasi program di lapangan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya memandang pentingnya integrasi Kampung Moderasi Beragama dengan penganggaran di pemerintah daerah. "Perlu ada sinergi lintas kementerian dan lembaga. Program Kampung Moderasi Beragama bisa menjadi salah satu item nomenklatur di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT, Luthfy Latief menjelaskan tentang dinamika alokasi dana desa dari sisi pemberdayaan, yang dapat digunakan untuk partisipasi dalam pembangunan masyarakat desa, termasuk dalam bidang keagamaan.
“Dana desa bisa untuk penguatan nilai-nilai keagamaan. Jadi, jika dikaitkan dengan moderasi beragama, maka dana desa boleh dipakai apa saja, kecuali yang dilarang. Tapi, memang harus dibahas melalui musyawarah desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, membangun komunitas desa tidak hanya melalui infrastruktur, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Dalam konteks Kampung Moderasi Beragama, kalau dari awal ada edukasi kepada warga tentang pentingnya hidup rukun, saling menghormati, maka hal ini bisa mencegah terjadi masalah besar. Jika melalui edukasi, tentu biayanya akan lebih mahal,” ucapnya.
Pasca pelaksanaan FGD Sinergitas Implementasi Pengembangan Kampung Moderasi Beragama, Direktorat Penerangan Agama Islam akan melakukan sejumlah kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian dan lembaga tersebut.
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Inisial SYAM · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?







