Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Uji Publik Standar Pelayanan KUA, Komitmen Layanan Keagamaan Berdampak

Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) melakukan uji publik Standar Operasional Prosedur (SOP) 48 layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Uji publik ini dilakukan untuk memastikan setiap layanan memiliki standar yang jelas, kualitas yang sama, mudah diakses, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan standar pelayanan dan SOP KUA yang disusun tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan di lapangan.

“Standar pelayanan dan SOP yang dirumuskan tidak hanya harus benar secara normatif, tetapi yang paling penting relevan dengan kebutuhan masyarakat dan realistis untuk diterapkan,” ujar Ahmad Zayadi dalam kegiatan bertajuk “Standardisasi Layanan Early Warning System Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan (EWS KSBK) dan Jenis Layanan Lainnya di KUA” di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Zayadi, penyusunan standar layanan KUA membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Beragam perspektif diperlukan agar standar yang dihasilkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan keagamaan.

“Semakin banyak perspektif yang terlibat, semakin kuat kualitas layanan yang akan kita bangun. Karena layanan KUA pada akhirnya harus menjawab kebutuhan masyarakat sebagai penerima manfaat,” katanya.

Zayadi menjelaskan, perluasan tugas dan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA membuat layanan KUA tidak lagi terbatas pada pencatatan pernikahan.

Saat ini, KUA menyediakan beragam layanan keagamaan, antara lain layanan perkawinan, bimbingan perkawinan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), konsultasi keagamaan, zakat dan wakaf, kemasjidan, serta layanan keagamaan lainnya.

“Sekurang-kurangnya terdapat 48 layanan yang ada di KUA. Karena itu, sebelum standar layanan dan SOP ditetapkan, kita perlu memastikan dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Menurut Zayadi, luasnya cakupan layanan KUA harus diikuti standar pelayanan yang menjamin kualitas dan kemudahan akses masyarakat. SOP, kata dia, tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan layanan berjalan efektif dan memberikan manfaat.

Ia juga mengatakan standar pelayanan dan SOP KUA harus bersifat dinamis. Pedoman tersebut perlu dikembangkan secara berkala agar dapat menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pola pelayanan keagamaan.

“SOP dan standar pelayanan harus dinamis. Ketika ada perkembangan kebutuhan masyarakat, maka harus mampu menyesuaikan,” ungkapnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan standardisasi layanan merupakan bagian penting dari transformasi KUA. Menurutnya, keberhasilan transformasi tidak hanya diukur dari aspek administrasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Standar ukur kinerja KUA adalah ketika masyarakat merasakan kehadiran KUA dengan seluruh fungsinya,” ujarnya.

Wildan menambahkan, sebanyak 5.917 KUA harus mampu memberikan layanan dengan standar yang sama. Keseragaman tersebut semakin penting seiring dengan pengembangan layanan melalui konsep borderless dan mobile service.

Melalui layanan borderless, masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun tanpa terbatas wilayah administratif. Sementara mobile service memungkinkan KUA memberikan layanan secara lebih fleksibel dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika layanan KUA sudah borderless, masyarakat dapat mengakses layanan tertentu di KUA mana pun. Karena itu, standar pola layanan harus sama di seluruh Indonesia,” katanya.

Standardisasi layanan KUA sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak, inklusif, dan menjawab kebutuhan umat. Dalam kerangka tersebut, KUA diarahkan menjadi simpul layanan keagamaan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Melalui uji publik ini, Kemenag berharap SOP dan standar pelayanan 48 layanan KUA menghasilkan pedoman yang aplikatif, adaptif, dan seragam. Standar tersebut diharapkan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan di seluruh KUA sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan keagamaan yang mudah diakses dan memberikan manfaat nyata.
Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial MSK · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.