“Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi nirlaba, khususnya yang berbasis keagamaan seperti LAZ, tidak disalahgunakan oleh kelompok teroris. Pertumbuhan cepat organisasi nirlaba keagamaan di Indonesia, terutama di sektor zakat dan wakaf, memerlukan pengawasan yang ketat," ucap Ahmad Syauqi kepada wartawan Bimas Islam di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Syauqi menekankan, Rekomendasi 8 FATF dapat memperkuat pengawasan terhadap dana zakat yang memiliki potensi besar di Indonesia. Melalui rekomendasi ini, dana tersebut dijamin dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
"Indonesia memiliki potensi zakat yang signifikan, begitu pula dengan potensi infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, bertanggung jawab terhadap pembangunan di sektor keagamaan," ungkapnya.
Ahmad Syauqi mendorong NPO, terutama LAZ yang terlibat dalam pengumpulan dana zakat dan wakaf di Indonesia, untuk mendukung Rekomendasi 8 FATF. Baginya, penting agar pengelolaan dana zakat oleh LAZ tidak hanya tunduk pada regulasi di Indonesia tetapi juga mematuhi standar internasional seperti yang dijelaskan dalam rekomendasi tersebut.
"Agar pengumpulan dan pendistribusian zakat lebih transparan dan akuntabel, regulasi di Indonesia tidak cukup, tapi juga harus mendapatkan dukungan dari standar internasional seperti Rekomendasi 8 FATF ini," tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (16/11/2023), Ahmad Syauqi mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menghadiri rapat EU AML/CFT Scoping Note Mission yang bertujuan mendukung Rekomendasi 8 FATF terkait NPO. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Besar PPATK dan dihadiri perwakilan dari EU Global Facility on Anti-Money Laundering and Terrorist Financing, Key Expert on Judiciary and the Civil Society, Project Coordinator, serta unsur Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, dan Bank Indonesia.
FATF sendiri adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sementara Rekomendasi 8 FATF menekankan negara-negara anggota harus meninjau kembali kecukupan kebijakan mengenai organisasi non-profit untuk dapat mencegah penyalahgunaan pendanaan terorisme.
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Inisial BA · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja Baca Selanjutnya
Lihat semuaKemenag Terbitkan Edaran Salat Istisqa, Tekankan Ikhtiar Spiritual dan Kepedulian Lingkungan
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Dari Sumpah ke Teladan: Pemuda sebagai Perekat Persatuan
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?
Di Grup Kita Diam, di Japri Kita Panjang Bicara: Ada Apa?







