Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2009 terkait administrasi pendaftaran wakaf uang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar saat melakukan pembahasan bersama Sekretariat Kabinet pada Selasa (16/3). Ia menyampaikan bahwa PMA nomor 4/2009 perlu adanya penyempurnaan dari sisi pengelolaan dan pengembangannya.
"Ke depan Peraturan Menteri Agama menitikberatkan pada pengelolaan dan pengembangannya, karena itu juga kita lihat tentu sangat berbeda dalam perancangan lainnya yang sifatnya adalah penghimpunan dana, itu sama sekali tidak kewenangan kami," papar Fuad.
Fuad mengemukakan persoalan wakaf uang bukan hanya menjadi kewenangan dari Kementerian Agama, melainkan juga berbagai stakeholder lainnya sehingga perlu adanya regulasi terbaru.
"Wakaf uang pada prinsipnya adalah menyangkut lintas sektor tidak hanya Kementerian Agama, bahkan juga sektor investasi dan sebagainya untuk dituangkan ke dalam regulasi," tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Januari lalu sehingga diperlukan adanya sebuah aturan baru yang mencakup lintas sektoral dalam pengelolaan wakaf uang ini.
(Boy)
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja 





