Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Keberadaan Masjid Sebagai Wakaf Umat Tidak Tergantikan

Jakarta, Bimas Islam --- Sesditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar mengatakan keberadaan masjid sebagai wakaf umat Islam di tengah masyarakat perlu lebih diperhatikan pemanfaatan dan pengamanan asetnya. Menurutnya fungsi masjid dan manfaat wakaf di lingkungan masyarakat tidak tergantikan dengan masjid kantor, masjid di pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya sekali pun fasilitasnya memadai.

“Tidak tepat alasan, karena sudah banyak masjid perkantoran, maka masjid wakaf di tengah kota dan pusat bisnis begitu mudah ditukar ke tempat lain,” katanya Jumat (15/01).

Fuad Nasar yang  menjabat Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2017 - 2020 menjelaskan, aset wakaf merupakan aset publik yang justru menjadi penyeimbang aset individu dan korporasi sesuai asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Negara kita yang berdasarkan Pancasila.

“Nadzhir wakaf yang mengemban amanah mengelola masjid wakaf di perkotaan harus memahami betul hukum syariah mengenai wakaf dan regulasi perwakafan serta mengetahui perkembangan tata ruang wilayah kabupaten/kota agar dapat mengawal peruntukan dan pemanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih jauh Fuad Nasar menegaskan, tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan wakaf, seperti masjid, bukan semata-mata bicara soal keseimbangan nilai tukar. Tetapi mencakup aspek sosial budaya, keagamaan dan nilai strategis wakaf yang perlu diperhatikan oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Karena itu pendekatan dan penanganan kasus tukar menukar aset wakaf tidak cukup hanya menggunakan sudut  pandang administrasi saja, tetapi juga sudut pandang substansi wakaf itu sendiri sebagai penyerahan harta atas niat ibadah kepada Allah dan endowment asset untuk kemaslahatan umum,” jelasnya.

Sesditjen menyatakan adanya ketentuan yang membolehkan perubahan peruntukan wakaf tiada lain dimaksudkan untuk menjaga kelestarian aset wakaf terutama dari segi letak, fungsi dan manfaatnya. Perlindungan dan pemanfaatan aset wakaf secara berkelanjutan dapat dipandang sebagai satu indikator bagi kerukunan umat beragama. Dalam kaitan ini Kementerian Agama bersama BWI menjalankan fungsi regulator dan pengawasan pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan dan kemaslahatan umat. Terbaik untuk umat terbaik bagi Kemenag.

(mfns)
Tagar Terkait:
#KerukunanUmat#Wakaf#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua