Oleh: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag)
alam rangka menyambut Hari Amal Bakti ke-81 Kementerian Agama tanggal 3 Januari 2027 mendatang, saya mengajak kita semua mengenang kerja sama paling bersejarah di bidang hukum antara dua institusi negara yaitu Kementerian Agama dengan Mahkamah Agung. Keluhuran cita-cita dan semangat pengabdian serta keteladanan pelaku dan saksi sejarah diharapkan terus menyinari generasi mendatang agar tidak kehilangan arah meski zaman sudah berubah.
Dalam sebuah acara di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, tanggal 15 April 1985, Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH, selaku Hakim Agung dan Ketua Muda Mahkamah Agung RI, sekaligus Pimpinan Proyek Kompilasi Hukum Islam, memberi pengarahan awal tentang gagasan Kompilasi Hukum Islam dan mekanisme kerja segenap anggota Panitia Kompilasi Hukum Islam. Menurutnya, kompilasi ini seharusnya telah ada di Indonesia lebih dari seratus tahun.
Menteri Agama Munawir Sjadzali waktu itu yang berpidato sesudahnya menimpali, “Saya sebaliknya bersyukur kepada Allah, kompilasi ini baru sekarang dikerjakan oleh pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Sebab, dengan begitu, saya diberi kesempatan ikut terlibat dalam kegiatan ini, dan beruntung mendapatkan kesempatan pahala dunia dan akhirat.”
Dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam, tim penyusun mengirimkan 102 daftar pertanyaan kepada para ulama, ahli hukum Islam dan organisasi-organisasi massa Islam. Pada bulan Desember 1987, Proyek Kompilasi Hukum Islam diketuai Busthanul Arifin menyelesaikan tiga naskah kompilasi, yaitu:
Buku I tentang Hukum Perkawinan.
Buku II tentang Hukum Kewarisan
Buku III tentang Hukum Perwakafan.
Busthanul Arifin menyatakan Kompilasi Hukum Islam yang memuat tiga buku tersebut tidak hanya mencerminkan reaktualisasi, tetapi bahkan reformasi hukum Islam.
Pada tahun 1991 Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 yang memerintahkan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Lokakarya di Jakarta tanggal 2 – 5 Februari 1988 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
Jejak kerja sama yang sangat berkesan antara Kementerian Agama dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Peradilan Agama diceritakan kembali oleh H. Muchtar Zarkasyi, SH, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama ketika kami menunggu kedatangan mobil jenazah almarhum Busthanul Arifin di TPU Menteng Pulo Jakarta Selatan (23/4/2015). Muchtar Zarkasyi mengenang eratnya kerjasama pejabat Kementerian Agama dengan pejabat Mahkamah Agung ketika penyusunan Kompilasi Hukum Islam dan pembentukan Undang-Undang Peradilan Agama.
Busthanul Arifin adalah sosok penting di balik lahirnya Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Peradilan Agama. Prof. Dr. Moh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebut Prof. Busthanul Arifin adalah Hakim Agung yang bersama Ali Said (Ketua MA) berhasil memperjuangkan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil di Peradilan Agama.
Prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU-PA) dicetuskan di masa Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, dan dilanjutkan di masa Menteri Agama Munawir Sjadzali. Muchtar Zarkasyi pada saat itu menjabat Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama, Departemen Agama.
Busthanul Arifin sejak awal terlibat langsung dalam penyusunan draft RUU-PA, sejak rancangan undang-undang masuk ke DPR, selaku Ketua Tim Asistensi, ia selalu mendampingi Menteri Agama. Ia menjadi tangan kanan Menteri Agama Munawir Sjadzali sampai rancangan undang-undang diterima dan disahkan oleh DPR-RI.
Lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada 2 Juni 1929, Busthanul Arifin meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1955. Semasa kuliah, ia aktif dalam pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta. Dalam perjalanan karier dan pengabdiannya pernah menjabat Hakim Agung pada Mahkamah Agung dari tahun 1968 hingga 1982 dan Ketua Muda Mahkamah Agung RI dari tahun 1982 sampai pensiun tahun 1994.
Pengabdian Busthanul Arifin di bidang pendidikan, di antaranya mengajar mata kuliah Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang sejak awal berdiri 1957. Ia adalah Pendiri dan Rektor Pertama Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang. Pada tahun 1980 dikukuhkan sebagai Guru Besar Luar Biasa Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Guru Besar Luar Biasa Sekolah Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kini UIN).
Sejak 1982, Busthanul Arifin dan kawan-kawan membuat konsep meluruskan persepsi publik tentang syariah melalui tiga langkah sebagai berikut:
Pertama, merapikan jajaran hakim peradilan agama dalam arti menjadikan mereka benar-benar “hakim“ dalam pengertian sesungguhnya.
Kedua, mengakrabkan umat Islam, terutama ulama dan sarjana hukum Islam, dengan yurisprudensi.
Ketiga, mengadakan kompilasi hukum Islam.
Menurut Busthanul Arifin, “Konsep untuk meluruskan persepsi tentang syariah diadakan karena konstalasi pengertian syariah dan fiqih tidak lagi sebagaimana seharusnya, disebabkan faktor-faktor sejarah umat Islam dan untuk Indonesia ditambah dengan faktor rekayasa politik hukum kolonial selama berabad-abad. Pengertian syariah dan fiqih telah dikacaukan sehingga hukum Islam sebagaimana dipahami umat Islam dewasa ini tidak mungkin menata dan mengatur hidup manusia dalam dunia ini – dunia yang penuh dengan gerak dinamika yang makin lama makin cepat.
Ia menjelaskan, kalau keadaan kerancuan pemahaman tentang syariah ini tidak diluruskan, maka manusia Muslim Indonesia akan tetap hidup dalam dunia yang terbelah antara tuntutan keimanan dan tuntutan zaman yang selalu berubah. Seluruh bangsa akan dirugikan kalau pelurusan persepsi tentang syariah ini tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, karena hukum Islam diharapkan – bahkan merupakan syarat mutlak – akan menjadi penyumbang terbesar dalam pembentukan Hukum Nasional.”
Dalam pidato hikmah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Istana Negara Jakarta akhir dekade 1980-an, Busthanul Arifin mengatakan, “Hukum itu dapat disamakan dengan udara bagi hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang kalau udara itu tidak lancar dan tidak bersih, masyarakat akan merasakan tidak enak dan keresahan akan timbul.”
Sejarah pelembagaan hukum Islam pasca-kemerdekaan mengabadikan peran dan jasa Busthanul Arifin sebagai pejuang hukum dan birokrat hukum. Saya membaca dalam Kontekstualisasi Ajaran Islam, 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA (1995), Munawir Sjadzali mengungkapkan kondisi di banyak negara yang dalam undang-undang dasarnya dengan tegas dinyatakan Islam sebagai agama negara, namun kedudukan mahkamah syariah tidak sekokoh dan seterhormat Peradilan Agama di Indonesia. Munawir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dua pakar hukum; Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, SH, Ketua Muda Mahkamah Agung Untuk Urusan Lingkungan Peradilan Agama, dan Prof. Dr. A. Hamid S.Attamimi, SH, Wakil Sekretaris Kabinet dan Guru Besar di Fakultas Hukum UI.
Busthanul Arifin, seorang ahli hukum (jurist) yang mendalami substansi hukum Islam dan sekaligus menguasai materi hukum nasional. Seorang yang ahli di bidang syariah atau hukum Islam belum tentu mempunyai kesempatan dan kedudukan formal untuk memperjuangkan aspirasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Juga sebaliknya, tidak semua ilmuwan muslim yang memegang kekuasaan dan kedudukan formal mempunyai niat dan kemauan untuk memperjuangkan hukum agamanya.
Busthanul Arifin dan kawan-kawan segenerasi telah menyelesaikan tugas mengukir sejarah dengan baik. Generasi sesudahnya diharapkan bisa menjaga warisan generasi terdahulu dan mengembangkannya selaras dengan kebutuhan zaman. Cisero, seorang ahli hukum dan politikus Romawi abad ke-2 Sebelum Masehi berkata, “Ubi societas, ibi ius,” artinya di mana ada masyarakat di sana ada hukum.
Seiring perjalanan waktu, maka Kompilasi Hukum Islam yang disusun pada dekade 1980-an seyogianya dapat diperluas untuk bidang-bidang lainnya, seperti ekonomi dan keuangan Islam, industri halal, dan lainnya, atau sejalan dengan perluasan kewenangan formal peradilan agama sebagaimana diatur dalam undang-undang di negara kita. Wallahu a’lam bisshawab.
Kontributor & Unit Kerja
Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.
Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto Unit Kerja
Direktorat Jaminan Produk Halal
Produk HalalLihat berita unit kerja 





