Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Cara Mengajukan Telaah Buku Umum Keagamaan Islam

Bogor, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Subdit Kepustakaan Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) telah membentuk tim penilai buku umum keagamaan Islam. Tim tersebut dibentuk sejak tahun 2017, sebagai respons atas lahirnya UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Kepala Subdit Kepustakaan Islam Abdullah Al-Kholis mengatakan, masyarakat atau penulis bisa mengajukan judul buku yang ingin ditelaah atau dikaji oleh tim penilai buku Kemenag.

Tim Penilai Buku Keagamaan itu terdiri dari unsur Akademisi, Dosen, NU, Muhammadiyah, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kinan Nasanti Consultant, dan Nasaruddin Umar Office (NUO). Petunjuk Pendaftaran Layanan Telaah Buku Umum Keagamaan Islam Untuk Individu:

1. Buka http://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/

2. Mendaftar/login pada website simbi.kemenag.go.id

3. Pilih Layanan Telaah Buku

4. Mengisi formulir pengajuan permohonan telaah buku yang terdiri dari:
a. Judul buku,
b. Nama penulis,
c. Momor telepon seluler dan Whatsapp penulis,
d. Email penulis,

5. Lanjutkan dengan mengunggah bebera file terdiri dari:
a. Lembar yang berisi keterangan spesifikasi dan identitas buku,
b. Lembar scan-an cover buku (muka dan belakang),
c. Lembar halaman prelim yang terdiri dari:
i. Halaman judul dan penulis,
ii. Halaman kata pengantar (jika ada),
iii. Halaman glosarium (untuk naskah nonfiksi),
iv. Halaman indeks (untuk naskah nonfiksi),
v. Halaman daftar pustaka (untuk naskah nonfiksi),

6. Mengisi formulir surat pernyataan yang berisi:
a. Kebenaran data spesifikasi buku dan identitas buku,
b. Kebenaran identitas penanggungjawab pengajuan telaah buku,
c. Keterangan bahwa karya bukan hasil plagiasi dan tidak melanggar hak cipta orang lain,
d. Kesediaan menerima keputusan Tim Telaah Buku yang dibentuk oleh Ditjen Bimas Islam,

7. Mengirimkan hardcopy buku atau buku contoh sebanyak 4 (empat) eksemplar,

8. mengirimkan bukti cetak (print out) pendaftaran telaah buku dari website simbi ke alamat: Kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, dan dialamatkan ke Gedung Kementerian Agama RI Lantai 7 Jl. MH. Thamrin No.6, Jakarta Pusat.

“Selain itu masyarakat juga bisa mengirimkan langsung ke alamat email layanantelaahbukukemenagri@gmail.com,” ujar Al-kholis di Bogor, Selasa (15/6) malam.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan atau melaporkan jika menemukan buku-buku yang tidak layak edar, bisa langsung bersurat kepada Direktorat Urais Binsyar Kemenag.

Pelaporan buku tersebut, lanjut Al-Kholis, juga harus disertai dengan judul buku, foto buku, resensi singkat dari isi buku, dan nomor kontak pelapor agar segera ditindaklanjuti.

(Anty)
Tagar Terkait:
#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua