Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Biaya Nikah Diusulkan ke Presiden dengan Tiga Skema, Rp 0, Rp 50,000 dan Rp 600,000

Jakarta, bimasislam—Untuk menyempurnakan regulasi biaya nikah, Bimas Islam terus melakukan langkah agar masalah yang dihadapi para penghulu segera tuntas. Satu lanhkah penting adalah melakukan pertemuan melalui Tim gabungan dari Kemenko Kesra, Kemenkum HAM, Kemenag, dan Kemenkeu untuk menggodok besaran biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di kantor Kementerian Kesra (7/2).
Berdasarkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang diusulkan Kemenag kepada Presiden, yaitu sebesar Rp 0, Rp 50,000,-, dan Rp 600,000. Biaya nol rupiah (gratis) diperuntukkan pencatatan nikah bagi masyarakat yang tidak mampu, Rp 50,000 dikenakan bagi masyarakat yang menikah di KUA, dan Rp 600,000 bagi masyarakat di luar KUA.
Dalam catatan bimasislam, usulan tarif biaya pencatatan nikah dan rujuk ini berdasarkan hasil kajian Kementerian Agama tentang kebutuhan biaya pencatatan nikah di luar KUA.
Menurut Deputi 4 Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono, bahwa usulan kenaikan biaya pencatatan nikah di luar kantor ini mengingat banyak lokasi nikah yang sulit, khususnya di daerah-daerah terpencil, ungkapnya dalam jumpa pers bersama di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). Jumpa pers bersama ini dihadiri pula oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Jamil, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Kasnadi.
Lebih lanjut Agus menegaskan, bahwa "jika menengok biaya operasional di KUA setiap bulan yang hanya Rp 2 juta per KUA, maka ini tidak mencukupi, karenanya masyarakat suka memberi amplop, dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Sehingga, perlu kita atur, dan ketemu usulan 3 skema tadi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menag, Suryadharma Ali, ketika ditanya kapan kira-kira kepastian Perubahan PP 47, SDA menegaskan kemungkinan mundur menjadi Maret dari target awal Februari. Bahkan besarannya kemungkinan masih bisa berubah di meja presiden, tegasnya. (bieb/foto:ilustrasi)
Tagar Terkait:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Bimas Islam
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua